Politik
KPU Kaltim pilkada kaltim Pilgub Kaltim pemprov kaltim 
SIKADEKA Pilkada Kaltim akan Turut Dipantau PPATK hingga Kepolisian
SELASAR.CO, Samarinda - Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kini telah terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, yang didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024) pagi.
“Melalui sistem ini, nanti akan terlihat sumber sumbangan dana kampanye dan bagaimana penggunaannya,” ujar Qoyyim.
Qoyyim menjelaskan bahwa setiap pasangan calon (Paslon) nantinya diwajibkan memiliki satu operator yang akan mengelola data di SIKADEKA. Operator ini bertanggung jawab melaporkan aktivitas kampanye dan dana yang digunakan sejak masa kampanye dimulai hingga satu hari sebelum waktu penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Jadi, ada tiga jenis pembukuan, yaitu pembukuan LADK yang dimulai sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) hingga satu hari sebelum penyampaian LADK, pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dimulai satu hari setelah penutupan pembukaan LADK hingga satu hari sebelum penyampaian LPSDK, dan terakhir, pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang dimulai satu hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir,” terang Qoyyim.
Qoyyim menekankan pentingnya ketertiban dalam penginputan data dan semua aktivitas kampanye serta dana kampanye yang harus terdaftar dan dilaporkan melalui SIKADEKA.
“KPU Kaltim juga sedang menyiapkan batasan maksimal dana kampanye yang boleh digunakan oleh setiap Paslon. Hal ini akan diatur berdasarkan total anggaran yang telah ditetapkan nantinya,” tambahnya.
Selain itu, Qoyyim juga mengingatkan pentingnya pendaftaran tim kampanye yang terdiri dari relawan, partai politik pengusul, atau Paslon sendiri.
“Seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU agar aktivitas kampanye mereka dianggap sah dan legal. Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran,” tutupnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan