Politik

KPU Kaltim pilkada kaltim Persyaratan Timses Pilkada Kaltim Timses Pilkada Kaltim 

Aturan Main Kampanye Pilkada Kaltim di Medsos, Maksimal Punya 20 Akun



Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid. (Istimewa)
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid. (Istimewa)

SELASAR.CO, Samarinda - Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, menegaskan bahwa seluruh tim kampanye harus terdaftar di KPU Kaltim agar aktivitas kampanye yang dilakukan sah dan legal. Pernyataan ini disampaikan dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Rabu, 18 September 2024 lalu.

“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas kampanye tersebut. Jika ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya,” ujar Qoyyim.

Qoyyim juga menyoroti kampanye bagi Paslon Pilkada Kaltim 2024 di media sosial. Menurutnya, tiap Paslon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.

“Semua akun tersebut harus didaftarkan ke KPU Kaltim agar bisa dipantau bersama oleh KPU Kaltim dan sejumlah pihak seperti Bawaslu Kaltim melalui patroli sibernya,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, KPU Kaltim berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye di Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.

Selain membahas akun resmi Paslon di platform media sosial, kegiatan tersebut juga membahas sejumlah hal penting lainnya seperti Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) yang sudah terintegrasi dengan berbagai pihak seperti KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, kepolisian, KPK, PPATK, hingga Kantor Akuntan Publik (KAP). Acara ini dihadiri oleh tim pasangan calon (Paslon), Liaison Officer (LO), Operator Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta perwakilan Kepolisian dan Bawaslu Kaltim.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya