Politik
KPU Kaltim Pilkada Kaltim Bimtek Kode etik pilkada Kaltim pelanggaran kode etik kpu kaltim 
Komisioner KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih Isi Bimtek Penanganan Pelanggaran Kode Etik
SELASAR.CO, Samarinda - Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Ramaon Dearnov Saragih, baru-baru ini menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang merupakan perwakilan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bontang. Selain Ramaon Dearnov Saragih, hadir pula narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang dan Bawaslu Kota Bontang.
Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan para pelaksana Pilkada 2024, terutama di tingkat PPK dan PPS, dapat bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik.
“Kegiatan ini digelar dengan harapan para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ujar Hamzah.
Hamzah juga menambahkan bahwa materi yang disampaikan oleh ketiga narasumber berbeda-beda. “KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, Bawaslu Bontang membahas penanganan sengketa Pilkada, dan Kejari Bontang mengulas potensi pelanggaran saat Pilkada,” jelasnya.
Ramaon Dearnov Saragih menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah KPU Kaltim untuk memberikan pemahaman lebih kepada para peserta terkait kode etik pelaksanaan Pilkada, sehingga dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang dan meminimalisasi pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.
“Kode etik harus menjadi dasar setiap tindakan yang diambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti,” tegas Ramaon.
Ia juga menyebutkan beberapa asas yang wajib digunakan oleh penyelenggara Pilkada, antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum, dan aksesibilitas.
“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” tambahnya.
Selain di Kota Bontang, Ramaon menyatakan bahwa KPU Kaltim telah melaksanakan kegiatan serupa di sejumlah wilayah seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Samarinda.
“Wilayah lainnya akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal untuk menyukseskan Pilkada yang akan dihelat pada 27 November mendatang,” tutup Ramaon.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan