Politik
KPU Kaltim Politik Kaltim pilkada kaltim Pilgub Kaltim 
Laporan Dana Kampanye Paslon Pilkada Kaltim akan Diaudit
SELASAR.CO, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengaudit semua bentuk Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon (Paslon) melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menyampaikan hal ini dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Mercure Samarinda.
Menurut Suardi, KAP yang ditunjuk harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan staf yang memadai untuk memastikan kualitas hasil audit. “KAP yang ditunjuk harus memiliki jumlah AP dan staf yang memadai. Selain itu, KAP yang mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan,” jelasnya.
Audit kepatuhan ini akan dilaksanakan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000. “Outputnya nanti berupa opini yang termuat dalam hasil audit Laporan Asurans Independen (LAI), apakah patuh atau tidak patuh,” tambah Suardi.
Hasil audit laporan Dana Kampanye Paslon akan diumumkan oleh KPU Kaltim bersama dengan KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari setelah menerima laporan hasil audit dari KAP yang ditunjuk. “KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua hasilnya akan kami sampaikan paling lambat tiga hari setelah kami terima,” jelasnya.
Masa kerja audit KAP adalah 15 hari sejak diterimanya LPPDK dari KPU Kaltim maupun KPU Kabupaten/Kota. Suardi juga meminta Paslon untuk membantu auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. “Paslon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP untuk mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye; melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang; serta meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu,” terang Suardi.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan