Kutai Timur
Tapal Batas Putusan MK  Prokompi Kutim 
Kutim Tunggu Putusan MK Soal Tapal Batas
SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa tapal batas dengan Kota Bontang. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutim, Poniso Suryo Renggono, menegaskan bahwa pihaknya siap mematuhi hasil keputusan MK dan terus mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami telah mengikuti seluruh proses persidangan sesuai instruksi Pj Bupati Kutim," ujar Poniso kepada sejumlah awak media belum lama ini
Ia hadir dalam setiap sidang di MK sebagai perwakilan pemerintah kabupaten untuk memastikan kepentingan daerah terwakili dengan baik. Sidang terakhir dijadwalkan pada 3 Desember 2024, dan Kutim menunggu tanggapan serta keputusan MK.
Poniso juga berharap Wali Kota Bontang memberikan tanggapan terkait isu tapal batas ini.
Berita Terkait
"Pandangan dan tanggapan Wali Kota Bontang penting sebagai pertimbangan dalam penyelesaian masalah ini," kata Poniso Suryo Renggono
Ia menekankan bahwa Pemkab Kutim akan tetap patuh pada prosedur dan asas yang berlaku, serta mengikuti arahan Pj Bupati.
"Kami siap mengikuti keputusan MK dan berkomitmen menjaga prinsip asas pemerintahan dan integritas dalam setiap prosesnya," tegas Poniso Suryo Renggono
Keputusan MK terkait sengketa batas wilayah ini diharapkan dapat menyelesaikan ketegangan yang terjadi dan memberikan kejelasan dalam pembagian wilayah antara Kutim dan Bontang. Masyarakat di kedua daerah diharapkan tetap tenang menunggu putusan resmi dari MK.
Penulis: Bonar
Editor: Awan