Kutai Kartanegara
Diskominfo Kukar DPRD Kukar Putusan MK 
Dukungan DPRD Kukar untuk Putusan MK

SELASAR.CO, Tenggarong - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden mendapatankan dukungan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.
Keputusan tersebut dinilai merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistemi ketatanegaraan dan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Bahkan keputusan ini merupakan langkah yang baik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"justru bagian dari pelaksanaannya, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Berita Terkait
Putusan ini sifatnya final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab seluruh pihak terkait.
Pemisahan jadwal pelaksanaan pemilu ini tentunya memberikan ruang yang lebih luas bagi para calon legislatif atau calon presiden untuk berinteraksi dengan masyarakat.
"Calon DPR RI, DPD RI maupun presiden, bisa lebih fokus menyapa masyarakat. Mereka tidak hanya datang saat kampanye, tapi juga hadir mendengar langsung suara rakyat," sebutnya.
Selain memberikan apresiasi, Ahmad Yani juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh langkah konstitusional yang memberikan dampak positif memperkuat demokrasi.
"Apapun yang diputuskan harus kita jalankan. Ini bentuk ketaatan kita pada hukum dan sistem demokrasi," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan