Kutai Timur
Prokompi Kutim 
Pemkab Kutim Gelar Ujian Dinas Berbasis Merit, Menuju Layanan Publik Berkualitas
SELASAR.CO, Sangatta - Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) akan menggelar Ujian Dinas Tingkat I dan II pada akhir November 2024. Langkah ini diambil sejalan dengan peningkatan standar merit yang kian diutamakan oleh Pemerintah Pusat, yang menekankan pentingnya promosi berbasis kompetensi dan kinerja.
Menurut Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim Rizali Hadi, ujian dinas ini dirancang bagi ASN yang ingin mengembangkan karirnya melalui jalur kenaikan pangkat. Ia menjelaskan bahwa ujian ini akan diselenggarakan sesuai panduan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024.
“Pelaksanaan ujian ini menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test) dari BKN untuk menjamin transparansi dan objektivitas penilaian,” ujarnya.
Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi ASN yang akan naik dari pangkat Pengatur Tk. I (II/d) ke Penata Muda (III/a), sementara Ujian Dinas Tingkat II dikhususkan bagi yang hendak naik dari Penata Tk. I (III/d) ke (IV/a). Hanya ASN yang memenuhi syarat yang berhak mengikuti ujian ini. Di antaranya, untuk Ujian Dinas Tingkat I, ASN wajib memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d) minimal selama dua tahun. Sedangkan untuk Ujian Dinas Tingkat II, pangkat Penata Tk. I (III/d) juga harus dipertahankan minimal dua tahun.
Berita Terkait
Tak hanya soal pangkat, ASN peserta juga harus dalam status aktif tanpa menjalani hukuman disiplin atau cuti di luar tanggungan negara. Persyaratan ketat ini diharapkan memastikan hanya ASN dengan kinerja terbaik yang bisa mengakses jalur promosi ini.
Ujian dinas kali ini dijadwalkan berlangsung pada 29-30 November 2024 di Laboratorium CAT Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim. Dengan sistem CAT, penilaian akan dilakukan secara objektif dan transparan, memberikan peluang yang sama bagi setiap peserta untuk menunjukkan kompetensinya.
Pendaftaran bagi ASN yang memenuhi syarat dapat dilakukan secara daring melalui tautan s.id/UDKutim2024, dengan batas akhir pada 19 November 2024. Pemkab Kutim telah menetapkan kuota maksimal sebanyak 300 peserta, dan para pendaftar disarankan segera mendaftar untuk mengamankan tempat.
Tak hanya memberikan akses kenaikan pangkat, Pemkab Kutim juga telah menyiapkan pembekalan khusus bagi ASN yang akan mengikuti ujian ini. Pembekalan tersebut akan mencakup penjelasan mengenai materi ujian dan teknik menjawab soal berbasis CAT. Jadwal pembekalan akan diumumkan setelah pendaftaran peserta ditutup.
“Kami ingin para ASN benar-benar siap menghadapi ujian ini dengan bekal kompetensi yang matang,” ujar Rizali Hadi.
Pembekalan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang format ujian dan membantu mereka menjawab soal dengan lebih baik.
Langkah Pemkab Kutim dalam menyelenggarakan ujian dinas ini menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kompetensi dan profesionalisme ASN. Dengan seleksi yang terukur, Pemkab berharap dapat mencetak ASN yang lebih berkualitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Rizali Hadi menambahkan bahwa upaya ini adalah bagian dari strategi memperkuat sistem merit di pemerintahan daerah, demi menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan profesional.
“Dalam era yang menuntut keterbukaan dan profesionalisme ini, kebijakan berbasis merit harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap ASN yang lolos ujian ini mampu menjawab tantangan tersebut,” tegasnya.
Bagi ASN yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran maupun teknis pelaksanaan ujian, Pemkab telah menyediakan narahubung yaitu Nurul Muthmainnah, M.Si di nomor 081380111679 dan Rina Primadani, S.Sos di nomor 085171727686. Kedua narahubung tersebut siap membantu ASN mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mengikuti ujian dinas ini.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap bahwa ASN yang berhasil melalui ujian dinas akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, seiring dengan standar profesionalisme yang lebih tinggi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penulis: Bonar
Editor: Awan