Kutai Timur

DPRD Kutim 

Revisi Perda Ketertiban Umum Kutim Molor, Pembahasan Belum Tuntas



SELASAR.CO, Sangatta - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) menjadi Raperda yang paling lama dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Raperda yang merupakan revisi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007 ini telah diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim sejak tahun 2024, namun hingga kini pembahasannya belum juga rampung.

"Raperda Tibum ini sudah dibahas sejak DPRD periode sebelumnya, tapi belum selesai," ungkap Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim, David Rante, kepada sejumlah awak media belum lama ini.

David menjelaskan, Raperda Tibum ini mengatur tentang ketertiban umum di masyarakat, di mana penegakannya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Sanksinya nanti masih berupa denda, karena kita tidak punya wewenang di luar itu. Polisi juga akan dilibatkan untuk mendukung penegakan Perda ini," ujarnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tibum, Yan, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda Tibum belum tuntas karena informasi terkait poin-poin yang akan dimasukkan dalam Raperda belum lengkap.

"Kita belum membahas Raperdanya secara menyeluruh. Tujuan revisi ini adalah untuk memperbaharui Perda sebelumnya yang dianggap sudah tidak relevan," jelas Yan.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pembahasan internal di Pemkab Kutim.

"Harus ada riset yang menyeluruh agar tidak ada aspek yang terlupakan. Internal pemerintah masih mempelajari dan menyempurnakan Raperda ini," pungkas Yan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya