Kutai Timur

Prokompi Kutim 

Pjs Bupati Kutim Dorong Solusi Ganti Rugi Pencemaran Lingkungan yang Lebih Pro-Rakyat



SELASAR.CO, Sangatta - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK), menyoroti penerapan aturan ganti rugi akibat pencemaran lingkungan. Meskipun aturan tersebut sudah sesuai dengan regulasi, AHK menilai perlu adanya penyesuaian agar lebih berpihak pada masyarakat terdampak.

AHK mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyarankan agar ganti rugi dimasukkan ke kas negara. Namun, AHK menilai solusi ini kurang tepat karena tidak langsung menjawab kebutuhan masyarakat yang dirugikan.

"Meskipun aturan ini sudah benar menurut pemerintah pusat, kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang lebih cepat dan praktis," ujar AHK di ruang kerjanya.

AHK menekankan pentingnya mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ia mendorong DLH untuk berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait agar dapat menjalankan program pengelolaan lingkungan secara swakelola.

"Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka," tambahnya.

AHK berharap dengan adanya solusi yang lebih pro-rakyat, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari program ganti rugi pencemaran lingkungan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya