Kutai Kartanegara

Edi-Rendi Edi Damanysah Rendi Solihin Kuasa Hukum Edi-Rendi  Mahkamah Konstitusi  Putusan MK Pilbup Kukar 

Kuasa Hukum Edi-Rendi Tanggapi Beredarnya Video Narasi Putusan MK: "Ini Bukan Masalah Hukum, Tapi Kerjaan Orang Panik"



SELASAR.CO, Tenggarong – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi-Rendi, Erwinsyah, angkat bicara menanggapi beredarnya video yang memuat narasi seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pasangan Edi-Rendi melanggar ketentuan hukum dan harus didiskualifikasi dalam Pilkada Kukar 2024. Video yang beredar luas ini menurutnya sangat keliru dan tidak mencerminkan pemahaman hukum yang benar.

Erwinsyah menjelaskan bahwa dirinya merasa perlu untuk meluruskan beberapa hal agar masyarakat, terutama warga Kutai Kartanegara, mendapatkan pemahaman yang tepat tentang masalah hukum terkait Pilkada ini. “Kami memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, tidak hanya kepada pasangan calon Edi-Rendi yang kami dampingi, tetapi juga kepada masyarakat Kukar,” ujar Erwinsyah dalam keterangan resminya.

Menurut Erwinsyah, video yang beredar hanya menyajikan potongan-potongan narasi terkait putusan MK yang seharusnya dipahami secara utuh. Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, untuk membatalkan atau menafsirkan suatu ketentuan dalam undang-undang, itu harus tercantum dalam diktum putusan, bukan dalam diktum pertimbangan.

“Sudah sangat jelas di sini bahwa pembatalan atau penafsiran suatu ketentuan dalam undang-undang harus dituangkan dalam diktum putusan, bukan melalui diktum pertimbangan,” kata Erwinsyah dengan tegas.

Ia juga menambahkan bahwa masih banyak orang yang tidak bertanggung jawab menyalahpahami, bahkan menyesatkan publik, dengan menyatakan bahwa diktum pertimbangan MK seharusnya dianggap sebagai putusan yang sah. “Ini jelas sangat keliru,” ungkapnya.


Erwinsyah kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai kewenangan MK dalam sistem hukum Indonesia. Menurutnya, MK berfungsi sebagai negative legislator, yaitu lembaga yang berwenang untuk menghapus atau membatalkan norma dalam undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat norma baru, karena hal itu adalah hak dari lembaga legislatif atau positive legislator.

Lebih lanjut, apabila MK memutuskan suatu pasal atau ayat dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal tersebut tidak lagi memiliki daya guna (efficacy), tetapi tetap berlaku. Penjelasan ini, kata Erwinsyah, sangat penting agar masyarakat tidak bingung antara pertimbangan dan putusan yang sejatinya harus dibedakan.

“Kontroversi yang berkembang tentang putusan MK ini bisa segera berakhir jika publik dapat memahami dengan jelas bahwa yang berlaku adalah putusan, bukan pertimbangan. Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Erwinsyah.

Erwinsyah juga menanggapi dengan santai namun menyesalkan beredarnya potongan video narasi hukum tentang putusan MK dalam bentuk video singkat. Video tersebut, menurutnya, beredar dengan tujuan yang tidak bertanggung jawab.

“Video tersebut sudah mengarah pada logical fallacy dan argumen hukumnya tidak valid. Ini jelas bukan kerjaan orang yang memahami hukum, tapi orang panik yang tidak siap bersaing dan menerima kekalahan pada 27 November nanti,” ujar Erwinsyah.

Ia bahkan menambahkan bahwa penyebaran video yang mengajak publik untuk tidak memilih pasangan Edi-Rendi justru menunjukkan bahwa pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada Kukar sudah mulai tidak rasional.

“Apa lagi ada ajakan untuk tidak memilih Edi-Rendi. Ini pasti kerjaan orang yang tidak siap menerima kenyataan,” tutup Erwinsyah.

Dengan penjelasan ini, Erwinsyah berharap agar masyarakat Kutai Kartanegara dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan benar mengenai masalah hukum yang terjadi dalam Pilkada kali ini.

Ia mengingatkan bahwa putusan MK sudah sangat jelas dan bersifat final, serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagai kuasa hukum, Erwinsyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk memastikan pemahaman hukum yang benar dan memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya