Kutai Timur
DPRD Kutim 
Pemerintah dan DPRD Kutim Sepakati 34 Raperda dalam Propemperda 2025
SELASAR.CO, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menyepakati 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan antara Pemerintah dan pimpinan DPRD Kutim dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Utama kantor DPRD Kutim, Senin (25/11).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 28 anggota DPRD Kutim. Asisten Administrasi Umum, Sudirman Latief, mewakili Bupati Kutim, sementara DPRD diwakili oleh tiga pimpinan, yaitu Ketua DPRD Kutim, Jimmi ST; Wakil Ketua I, Sayid Anjas; dan Wakil Ketua II, Prayunita Utami.
Dari 34 Raperda yang disepakati, 22 di antaranya merupakan usulan Pemerintah, sedangkan 12 lainnya merupakan inisiatif DPRD. Beberapa Raperda merupakan usulan yang belum terselesaikan pada periode sebelumnya, seperti Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Penanggulangan dan Pencegahan HIV/AIDS.
Selain itu, terdapat pula Raperda perubahan, seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Perubahan Tata Ruang. Beberapa Raperda bersifat normatif dan dibahas setiap tahun, seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Raperda APBD Perubahan Tahun 2025, dan Raperda APBD 2026.
Berita Terkait
Propemperda 2025 juga mencakup Raperda baru, antara lain Raperda Rencana Induk Penyelenggaraan Pariwisata, Raperda Pembangunan Industri, Raperda Jasa Konstruksi, dan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren.
Penulis: Bonar
Editor: Awan