Utama
Bapenda Kaltim Pajak Opsen Kendaraan  Pajak Kendaraan Bayar Pajak Bayar Pajak Kendaraan 
Informasi Keliru Soal Pajak Opsen Kendaraan Naik 66% di 2025, Bapenda Kaltim Jelaskan Cara Hitungnya
SELASAR.CO, Samarinda - Belum lama ini masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) dibuat resah dengan kabar adanya kenaikan pajak kendaraan menjadi 66 persen, yang diunggah salah satu akun media sosial instagram @balikpapanfolks. Dalam postingan ditulis bahwa “Warga Kaltim heran: Ada pajak opsen kendaraan 66% tahun 2025 pajak normal 1 juta opsen 660 ribu”. Postingan ini pun menyulut penolakan dari masyarakat karena dianggap terlalu tinggi. Informasi ini pun keliru karena menggunakan mekanisme perhitungan yang salah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kaltim, Ismiati pun memberikan penjelasan dan mekanisme perihal pelaksanaan opsen pajak ini.
(Lampiran Foto Postingan)
Ismi menjelaskan bahwa dasar hukum opsen pajak ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak adalah tambahan pungutan berdasarkan persentase tertentu. Opsen ini mencakup tiga jenis, termasuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Berita Terkait
Banyak yang salah paham tentang bagaimana opsen pajak kendaraan bermotor dihitung. Opsen pajak tidak langsung dikalikan dengan nilai objek pajak, melainkan dihitung berdasarkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terutang. Kaltim sendiri belum lama ini juga telah menurunkan tarif PKBnya dari 1,75% di 2024 menjadi 0,8% di 2025.
“Pemerintah Provinsi Kaltim yang terdiri dari eksekutif dan legislatif, telah mensimulasikan berbagai perhitungan saat menyusun Perda yang baru. Awalnya, mereka mempertimbangkan tarif sebesar 1,1%, 1,2%, 1,0%, dan 0,9%. Namun, untuk tidak membebani masyarakat, akhirnya diputuskan tarif pajak sebesar 0,8%,” terang Ismi.
Dengan penetapan tarif PKB sebesar 0,8 persen makan untuk perhitungan opsen pajak langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung PKB Terutang
- Tarif PKB: Persentase yang ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan peraturan daerah.
- Nilai Objek Pajak: Nilai jual kendaraan.
2. Hitung Opsen PKB
- Opsen: Persentase tambahan yang dikenakan pada PKB terutang.
- Opsen PKB = 66% x PKB terutang.
3. Jumlahkan Total Pajak
- Total Pajak = PKB terutang + Opsen PKB.
Tarif PKB untuk kendaraan pertama adalah 0,8% dan opsen yang dikenakan adalah 66%. Jika nilai jual kendaraan adalah Rp 15,8 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:
1. PKB Terutang:
- 0,8% x Rp 15.800.000 = Rp 126.400
2. Opsen PKB:
- 66% x Rp 126.400 = Rp 83.424
3. Total Pajak:
- Rp 126.400 + Rp 83.424 = Rp 209.824
Jadi, total pajak kendaraan yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah Rp 209.824. Jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan ini sebenarnya juga masih lebih kecil jika menggunakan skema perhitungan yang lama. Tarif PKB Kaltim yang lama adalah sebesar 1,75 persen, sehingga jika nilai objek pajaknya Rp15,8 juta maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp276.500 atau lebih mahal Rp66.676 dari perhitungan dengan Opsen PKB yang baru.
“Dengan penerapan tarif ini, beban wajib pajak di Kaltim akan jauh berkurang. Misalnya, jika sebelumnya tarif adalah 1,75%, kini dengan penerapan tarif 0,8% ditambah opsen 66%, totalnya menjadi sekitar 1,33%, masih lebih rendah daripada sebelumnya. Hal ini diharapkan tidak menimbulkan keraguan atau kekhawatiran di kalangan masyarakat Kaltim,” tambahnya.
TUJUAN PENERAPAN SISTEM BARU
Pada sistem lama pembagian pendapatan pajak menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman dana ke kabupaten/kota. Hal ini terjadi karena kabupaten/kota harus menunggu provinsi menerima dana tersebut dan kemudian mendistribusikannya. Namun, sistem baru menghilangkan keterlambatan ini dengan langsung mengirimkan dana ke kabupaten/kota saat pajak dibayarkan. Selain itu kabupaten/kota juga diuntungkan dengan meningkatnya pendapatan pajak dari skema perhitungan yang baru ini, pasalnya jika merujuk pada aturan yang lama maka kabupaten/kota hanya menerima 30 persen dari bagi hasil pungutan pajak, sementara 70 persen sisanya masuk ke kas pemerintah provinsi.
“Dengan adanya opsen nanti tidak ada lagi saya (pemerintah provinsi) membagikan ke kabupaten/kota. Karena begitu orang bayar pajak di samsat, itu langsung di split bill,” terangnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan