Kutai Timur

Peredaran narkoba Pengedar Narkoba Pengedar Sabu Pengedar Narkoba di Kutim Polres Kutim 

Polres Kutim Gagalkan Peredaran 3,1 Kg Sabu di Kaliorang, Seorang Residivis Kembali Ditangkap



SELASAR.CO, Sangatta - Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kaliorang dan menangkap seorang perempuan berinisial IS.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti tiga poket sabu dengan berat total 3.130 gram beserta plastik pembungkusnya.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, menjelaskan dalam konferensi pers di auditorium Polres Kutim, Senin (23/12/2024), bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

"Pada awal Desember 2024, kami menerima informasi bahwa di wilayah Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IS pada Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 03.15 WITA.

"Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil Terios warna merah marun bernomor polisi KT 1692 RY di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur," jelas AKBP Chandra Hermawan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar berisi sabu. "Satu bungkus ditemukan di atas kursi depan mobil, dan dua bungkus lainnya ditemukan di kursi tengah dalam tas belanja Indomaret warna biru," tambah Kapolres.

IS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. IS, yang merupakan residivis kasus narkoba dengan masa tahanan 7 tahun dan bebas pada tahun 2021, kini kembali berurusan dengan hukum.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya