Nasional

Presidential Threshold  tuntan MK presidential threshold mahasiswa tuntut presidential threshold presidential threshold dihapus 

Empat Mahasiswa UIN Ini Sosok di Balik Dihapusnya Presidential Threshold Oleh MK



Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat syarat ambang batas pencalonan presiden. (IST)
Empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta penggugat syarat ambang batas pencalonan presiden. (IST)

SELASAR.CO, Jakarta - Empat mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta berhasil memenangkan gugatan terhadap syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Enika Maya Oktavia, salah satu penggugat, menegaskan bahwa permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan mereka adalah murni representasi dari masing-masing pemohon dan tidak mewakili kampus mereka. "Permohonan kami tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik manapun. Apa yang kami lakukan sekarang merupakan murni perjuangan akademis dan advokasi konstitusional," kata Enika di Kampus UIN Suka, Kota Yogyakarta.

Keempat mahasiswa ini tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, organisasi resmi mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Mereka pernah mengikuti Debat Penegakan Hukum Pemilu perguruan tinggi se-Indonesia ke-III Tahun 2023 yang digelar Bawaslu, dengan mosi debat pada babak final adalah penghapusan presidential threshold dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Enika menjelaskan bahwa mereka mulai menulis gugatan permohonan ini pada awal atau pertengahan Februari. Dalam argumennya, mereka menyatakan bahwa masyarakat atau pemilih seringkali dianggap bukan sebagai subjek, melainkan objek pelaksanaan demokrasi. "Kami berargumentasi di legal standing kami bahwa kami ini subjek demokrasi, bukan objek demokrasi. Maka legal standing kami seharusnya diterima," tegas Enika.

Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1/2024) lalu, mengabulkan gugatan yang dilayangkan empat mahasiswa ini. Mahkamah menilai proses kandidasi calon di pilpres selama ini terlalu didominasi partai politik tertentu dan akibatnya, membatasi hak konstitusional pemilih mendapatkan alternatif calon pemimpin mereka. Penerapan ambang batas pencalonan presiden justru membuat kecenderungan agar pilpres hanya diikuti dua pasangan calon, yang dapat menyebabkan polarisasi di masyarakat.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya