Ekobis

pinjaman online ilegal investasi ilegal pinjol ilegal penagih pinjol ancaman penagih pinjol 

Satgas PASTI Blokir 614 Whatsapp Debt Collector Pinjol Ilegal yang Lakukan Ancaman



SELASAR.CO, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. "Satgas PASTI telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober s.d. Desember 2024," ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulisnya.

Entitas-entitas tersebut terdiri dari 543 pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain itu, kami juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation)," tambah Hudiyanto.

Satgas PASTI menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, yaitu:

1. PT Comfort DG Corporation – Penawaran kerja paruh waktu.
2. CCS Compleo – Penawaran investasi.
3. Komunitas Cerdas Financial – Penawaran arisan online melalui grup Facebook.
4. Xender RC Investment – Penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.
5. Bursa ZUHYX – Platform penyedia layanan transaksi mata uang kripto.
6. PT SAI Technology Group – Penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian.
7. PT NITG Teknologi Indonesia – Platform yang menawarkan pembelian aset kripto dengan teknologi AI.
8. World Pay One (WPONE) – Perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

"Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal," jelas Hudiyanto. "Jumlah tersebut terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal."

Hudiyanto mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," tegasnya. Ia juga meminta masyarakat mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

PEMBLOKIRAN KONTAK DEBT COLLECTOR

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penagih utang (debt collector) pinjaman daring ilegal yang melakukan ancaman, intimidasi, dan tindakan yang melanggar ketentuan, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. "Pemblokiran tersebut akan terus kami lakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," ungkap Hudiyanto.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya