Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar 

Pemkab Kukar Ajukan Usulan Penerbitan NIP dan SK CASN yang Lolos Tes



SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang lolos tes seleksi pada proses formasi tahap pertama tahun 2024 lalu. Pun bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) yang ditujukan kepada kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

NIP merupakan dokumen penting. Selain sebagai pembinaan karir, NIP juga diperlukan dalam berbagai pengurusan administratif. Diantaranya, terhadap layanan gaji di masa kerja maupun pensiunan.

Begitu juga dengan SK, yang memiliki beberapa fungsi. Selain menjadi bukti pengangkatan status pegawai, SK juga diperlukan dalam pengurusan masa pensiun. Bahkan, SK juga merupakan dasar hukum bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, penerbitan NIP dan SK harus segera diusulkan.

"Yang di SK-kan itu yang tahap pertama, kalau untuk tahap kedua di tahun 2025 ini belum," ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Bagi para peserta yang mengikuti tes seleksi tahap kedua, nantinya akan menjalani proses yang sama.

"Tahap kedua berapa pun yang lulus, kemudian kita usulkan lagi ke pusat. Nanti pusat akan memberikan persetujuan namanya Pertek, persetujuan teknis," jelasnya.

Selain itu, Sunggono juga menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini pemerintah belum membuka formasi untuk perekrutan pegawai di lingkungan Pemkab.
"2025 ini formasinya belum ada. Artinya 2025 ini yang tes itu adalah formasi yang kemarin (2024). Tahap satu ini masih dalam proses pengajuan NIP, itu sudah kita usulkak ke pusat," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya