Utama

tambang ilegal Tambang Batu Bara Ilegal Hutan Pendidikan  Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman  Hutan Pendidikan Unmul BEM Unmul 

BEM Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul



Sumber Dokumen: Fahutan Unmul
Sumber Dokumen: Fahutan Unmul

SELASAR.CO, Samarinda - Kawasan Pendidikan Hutan Universitas Mulawarman (Unmul) yang merupakan satu-satunya kawasan hutan pendidikan di Samarinda kini menghadapi ancaman serius akibat aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab. Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menghambat kegiatan pendidikan dan penelitian yang selama ini dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan di kawasan tersebut.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unmul, M Ilham Maulana, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal ini.

"Kami menolak secara tegas aktivitas tambang ilegal yang sangat merusak ekosistem hutan. Daerah tersebut sering digunakan mahasiswa untuk pendidikan dan penelitian dalam menjalankan mata kuliah mereka," ungkap Ilham.

BEM KM Unmul menekankan bahwa kritik terhadap aktivitas tambang ilegal ini adalah langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan yang lebih parah. "Sudah cukup Kalimantan dirusak oleh galian tambang. Jangan sampai kawasan pendidikan hutan Unmul juga menjadi korban kerakusan oligarki demi mencari emas hitam," tambahnya.

BEM KM Unmul mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dengan menangkap pelaku dan menghentikan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

"Tambang ini tidak memenuhi prosedur sesuai aturan sehingga kami katakan sebagai tambang ilegal," tegas Ilham.

Christian Marcellino, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan BEM KM Unmul, juga angkat bicara terkait dampak yang telah terjadi sejak Agustus 2024. "Aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan kerugian besar, termasuk longsor di sekitar kawasan hutan. Teguran dari pihak pengelola kawasan hutan tidak memberikan efek jera, bahkan aktivitas tersebut semakin membabi buta," jelas Christian.

Dirinya menyebutkan bahwa pihak Fakultas Kehutanan Unmul (Fahutan) telah melaporkan kasus ini kepada penegak hukum, namun hingga kini belum ada tanggapan. Dekan Fahutan berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait pada 7 April 2025 untuk mendorong tindakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.

"Kami sangat prihatin karena Kawasan Pendidikan Hutan Unmul adalah satu-satunya kawasan hutan pendidikan yang dikelola di Samarinda," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya