Badan Kehormatan DPRD  Rumah Sakit Haji Darjat Rumah Sakit Haji Darjad Badan Kehormatan DPRD Kaltim  RSHD Samarinda 

Dua Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke BK Usai Usir Pengacara RSHD Saat Rapat



Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur Usai memberikan Surat Laporan Keberatan di Kantor DPRD Kaltim. Rabu (7/5/2025).
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur Usai memberikan Surat Laporan Keberatan di Kantor DPRD Kaltim. Rabu (7/5/2025).

SELASAR.CO, Samarinda - Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan laporan keberatan terhadap sikap dua Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra atas perbuatan mereka mengusir kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, pada Selasa (29/4/2025).

Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol mengatakan, pihaknya memberikan surat laporan keberatan ini kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim yang diterima oleh staf BK. Ketua BK dalam hal ini Subandi sedang tidak ada di ruangan.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam kejadian ini. Kami minta oknum dewan yang melakukan pengusiran kepada rekan kami bisa melakukan permohonan maaf, kemudian surat balasan kami tunggu satu minggu dari hari ini,” ucap Hairul, Rabu (7/5/2025).

Hairul juga meminta kepada kedua anggota DPRD tersebut dapat dilakukan sidang etik agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

“Tindakan ini telah melakukan pelecehan kepada organisasi Advokat, kami ini dilindungi Undang-Undang nomor 18 tahun 2003,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim, Fajriannur mengecam keras atas perbuatan anggota DPRD Kaltim kepada rekan sejawatnya.

“Bukan lagi mengecam tapi mengutuk, kami meminta kepada BK untuk disidangkan secara etik dan diberikan sanksi seberat-beratnya, yakni diberhentikan sebagai anggota DPRD,” kata Fajriannur.

Diketahui sebelumnya, sejumlah karyawan RSHD Samarinda melakukan unjuk rasa dan melaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim tentang gaji mereka yang tidak dibayarkan 2 hingga 3 bulan.

Dari kejadian ini, DPRD Kaltim melalui Komisi IV pun melakukan RDP guna membahas persoalan ini lebih lanjut. Namun pada saat RDP akan dimulai, pihak Manajemen RSHD tidak hadir dan diwakilkan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya