Utama
Sekda Kaltim  Dugaan korupsi hibah DBON Korupsi dana hibah DBON Dana hibah DBON Sekda Kaltim diperiksa kejati 
Sekda Kaltim Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar

SELASAR.CO, Samarinda - Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Selasa (10/6/2025). Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Tahun Anggaran 2023.
Proses pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 Wita di Kantor Kejati Kaltim.
Saat dimintai keterangan usai diperiksa, Sri Wahyuni enggan memberikan tanggapan resmi kepada awak media. Namun, ia sempat berujar singkat, "Ya kalian tahu lah apa yang diperiksa," katanya.
Sri Wahyuni datang tidak menggunakan kendaraan dinas yang biasa digunakannya, bernomor polisi KT 9. Kali ini ia menggunakan kendaraan dengan pelat nomor KT 1006 B.
Berita Terkait
Selain Sekda, Kejati Kaltim juga memeriksa sejumlah saksi lainnya yang berkaitan dengan kasus ini. Mereka adalah Amirullah selaku pengurus DBON Kaltim, Setia Budi selaku pengurus DBON Kaltim bidang Humas, serta Sri Wartini yang menjabat sebagai bendahara DBON Kaltim sekaligus Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda dan para saksi lainnya.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kaltim dan beberapa pihak terkait lainnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah DBON,” ujar Toni.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (26/5/2025), termasuk Kantor Dispora Kaltim yang berada di kompleks Stadion Kadrie Oening dan eks kantor DBON. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan kasus tersebut.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penggeledahan selama tiga jam untuk mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara,” jelas Toni.
Kasus ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk Lembaga DBON berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada 14 April 2023. Lembaga tersebut kemudian menerima hibah sebesar Rp100 miliar melalui Dispora Kaltim, berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 dan dituangkan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, dalam proses pelaksanaannya, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan. Informasi lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan,” kata Toni.
Hingga saat ini, pihak Kejati belum mengungkap secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penulis: Boy
Editor: Awan