Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Berita Pimpinan 

Pemkab Kukar Tanggapi Raperda Pembentukan Tujuh Desa



SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono, menyampaikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa lewat Rapat Paripurna DPRD Kukar Ke-9, pada Rabu (18/6/2020).

Ke tujuh desa tersebut diantaranya, Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak, Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu, dan Desa Kembang Janggut Ulu Kecamatan Kembang Janggut.

Dalam penyampaiannya, Sunggono juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kukar yang telah mendukung usulan Pemkab atas pembentukan tujuh desa di Kukar.

"Atas nama pemerintah daerah Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua Fraksi di DPRD Kukar yang mendukung usulan Pemerintah Daerah atas pembentukan 7 desa di Kukar,” ucap Sunggono.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pembentukan desa telah dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan melibatkan partisipasi masyarakat.

"Dengan mempertimbangkan bahwa seluruh fraksi telah mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan, dan tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada masing-masing Fraksi yang telah memberikan catatan," sebutnya.

Turut dijelaskan bahwa rancangan peraturan daerah ini disesuaikan dengan kontekstual pembentukan desa.

"Dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut disesuaikan dengan kontekstual pembentukan Desa (Bukan Desa Adat)," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya