Kutai Kartanegara
Bupati Kutai Kartanegara Bupati Kutim aulia rahman basri Mutasi Pejabat  Kepala OPD Kukar. 
Mulai Besok Bupati Kukar Aulia Rahman Lakukan Mutasi Besar-Besaran
SELASAR.CO, Tenggarong - Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara disebut akan dilakukan Selasa besok, 23 Desember 2025, seiring berakhirnya masa pembatasan kewenangan mutasi bagi kepala daerah pascapelantikan.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber di lingkaran Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. Menurut sumber tersebut, pergeseran jabatan, khususnya pada level kepala organisasi perangkat daerah, telah dipersiapkan dan tinggal menunggu waktu pelaksanaan.
“Secara normatif sudah memungkinkan. Evaluasi kinerja sudah berjalan, dan mutasi akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar sumber tersebut.
Sejak dilantik pada 23 Juni 2025, Bupati Aulia berulang kali menegaskan bahwa setiap pergeseran jabatan akan didasarkan pada capaian target program Kukar Idaman Terbaik. Penataan jabatan diposisikan sebagai bagian dari penguatan kinerja birokrasi, bukan sekadar rotasi administratif.
Berita Terkait
Komitmen tersebut diperkuat pada awal Desember 2025, ketika Bupati Aulia memaparkan konsep Manajemen Talenta di hadapan Badan Kepegawaian Nasional. Dalam paparan tersebut, penempatan pejabat ditegaskan berbasis sistem merit dan kompetensi, sebagai rujukan kebijakan kepegawaian setelah masa pembatasan mutasi berakhir.
Di sisi lain, struktur organisasi Pemkab Kutai Kartanegara saat ini juga masih diwarnai pengisian jabatan pelaksana tugas (Plt.) di sejumlah organisasi perangkat daerah. Beberapa posisi kepala dinas diisi oleh pejabat berbeda dalam status sementara, menunjukkan adanya kebutuhan penataan jabatan definitif.
Sejumlah nama yang tercatat menjabat sebagai Plt. antara lain Akhmad Taufik Hidayat sebagai Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejak September 2025, Rinda Desianti sebagai Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sejak April 2025, serta Arianto yang mengisi jabatan Plt. Kepala Dinas Pariwisata sejak Januari 2025. Selain itu, jabatan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika juga diemban oleh Solihin.
Secara hukum, ketentuan mengenai larangan mutasi pejabat bagi kepala daerah yang baru dilantik diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 162 ayat (3) menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sejak pelantikan, kecuali memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Dengan pelantikan pada 23 Juni 2025, masa enam bulan tersebut berakhir pada 23 Desember 2025. Artinya, mutasi pejabat struktural, khususnya pada jabatan eselon II, secara normatif baru dapat dilakukan setelah tanggal tersebut tanpa memerlukan izin khusus.
Sumber di lingkaran bupati menegaskan, mutasi yang akan dilakukan tetap mengacu pada hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi, termasuk penataan jabatan yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas.
“Prinsipnya penyesuaian organisasi agar program berjalan efektif,” ujar sumber tersebut.
Berdasarkan tahapan yang telah dilalui dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pergeseran pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara diperkirakan akan dieksekusi dalam waktu dekat, seiring berakhirnya masa pembatasan mutasi kepala daerah. (*)
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

