Hukrim
curi uang untuk beli iphone 17 pasutri di samarinda curi uang majikan untuk gaya hidup mewah 
Pasutri di Samarinda Curi Uang Majikan Rp600 Juta, Dipakai Liburan hingga Beli iPhone 17
SELASAR.CO, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan pasangan suami istri terhadap majikannya sendiri. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial Z (35) dan Y (29).
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari kehilangan uang berupa mata uang asing dolar Amerika Serikat dalam jumlah signifikan. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, di kediaman korban di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Tersangka Z yang merupakan karyawan korban memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimilikinya untuk mengambil uang dolar secara bertahap dari dalam tas korban. Aksi tersebut dilakukan diam-diam hingga total uang yang dicuri mencapai USD 40.000 dalam pecahan USD 100.
Untuk menikmati hasil kejahatan, Z melibatkan istrinya, Y, dengan dalih bahwa uang tersebut merupakan gaji dan tabungan kerja. Meski sempat curiga karena mengetahui penghasilan suaminya tidak sebanding, Y tetap membantu menukarkan uang itu ke sejumlah tempat penukaran valuta asing di Samarinda dan Balikpapan.
Dari hasil penukaran, kedua tersangka berhasil mencairkan uang senilai Rp625.243.200. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, antara lain membeli perhiasan emas, ponsel premium seperti iPhone 17, Samsung Galaxy S24 FE, dan Samsung Galaxy Z Flip 7, membayar angsuran mobil dan sepeda motor, membeli tas bermerek, serta membiayai perjalanan liburan ke luar daerah.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti hasil tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Ayla tahun 2021, satu unit sepeda motor Honda PCX tahun 2025, sejumlah ponsel premium (iPhone 17, Samsung Galaxy S24 FE, Samsung Galaxy Z Flip 7), perhiasan emas berupa gelang, anting, dan liontin beserta nota pembelian, tas bermerek Calvin Klein, Chanel, dan Balenciaga, uang tunai, bukti penukaran valuta asing, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan.
“Para pelaku memanfaatkan hubungan kerja dan kepercayaan korban untuk melakukan pencurian berulang. Hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, khususnya di lingkungan kerja, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.
Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

