Utama
Babak baru Puskesmas Sidomulyo ahli waris lahan puskesmas sidomulyo buat gugatan baru 
Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, Ahli Waris Siapkan Gugatan Baru
SELASAR.CO, Samarinda — Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo masih keruh. Meski ahli waris Abdullah sempat memenangkan perkara di tingkat Pengadilan Negeri, putusan tersebut berbalik di tingkat banding. Pengadilan Tinggi kemudian menyatakan Pemkot Samarinda berhak atas lahan tersebut, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim di tingkat banding menilai penguasaan fisik oleh pemerintah yang berlangsung puluhan tahun tanpa pernah ada gugatan, somasi, atau gangguan menjadi persangkaan hukum yang kuat. Atas dasar itu, Pemkot dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Samarinda, Asran Yunisran, menyebut penguasaan fisik tanpa sengketa dalam jangka waktu lama menjadi poin krusial dalam perkara ini.
“Karena ada penguasaan bertahun-tahun tanpa pernah digugat atau dipersoalkan, itu dianggap persangkaan yang cukup kuat oleh hakim,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam praktik hukum perdata, pihak yang merasa memiliki hak namun membiarkan penguasaan berlangsung lama tanpa keberatan bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim. Apalagi jika gugatan baru diajukan setelah rentang waktu panjang.
Asran juga mengakui bahwa dalam sejumlah aset lama—khususnya pembebasan lahan era 1970–1980-an—dokumen tidak selalu terdokumentasi dengan baik. Pergantian pegawai, perpindahan kantor, hingga sistem administrasi lama menjadi kendala saat pembuktian di persidangan.
“Memang dokumentasi lama ada yang tidak lengkap. Tetapi itu bukan berarti pemerintah serta-merta mengambil tanah tanpa proses,” tegasnya.
Sengketa ini juga sempat dibahas dalam mediasi bersama Komisi I DPRD. Dalam pertemuan kedua, karena perkara telah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi, DPRD menyatakan tidak dapat mengambil langkah lebih jauh.
Di sisi lain, ahli waris Abdullah menyatakan belum puas dengan hasil banding tersebut. Ia mengaku telah mempertanyakan status lahan sejak 2009 secara lisan, menyurati Pemkot pada 2011, dan menggugat pada 2018.
Abdullah mempertanyakan bukti pembayaran atau dokumen wakaf jika memang lahan tersebut pernah dibeli atau dihibahkan kepada pemerintah.
“Saya sudah cari, tidak ada bukti bapak saya mewakafkan atau menerima uang. Kalau memang sudah dibayar menggunakan uang negara, pasti ada pertanggungjawabannya. Mana buktinya?” ujarnya.
Ahli waris juga menyoroti isu pajak yang sempat muncul dalam persidangan, padahal menurutnya tidak pernah ada tagihan resmi sebelumnya. Ia memastikan akan menyiapkan bukti-bukti baru untuk membuka perkara lanjutan.
“Kalau memang ini belum terang bagi kami, ya kami buka perkara baru. Kami siapkan bukti-bukti baru. Ini belum selesai,” tegasnya.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

