Utama

berita pln pln samarinda PLN Kalimantan pln kaltim 

Amankan Aset Negara, PLN UIP KLT Gandeng Kantah Paser Legalkan Tanah Kelistrikan



Ilustrasi bentangan jaringan kelistrikan PLN di Kabupaten Paser sebagai bagian dari aset yang terus diperkuat legalitas dan kepastian hukumnya melalui tertib administrasi pertanahan. Foto: Ist
Ilustrasi bentangan jaringan kelistrikan PLN di Kabupaten Paser sebagai bagian dari aset yang terus diperkuat legalitas dan kepastian hukumnya melalui tertib administrasi pertanahan. Foto: Ist

SELASAR.CO, Samarinda - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus bergerak cepat mengamankan legalitas tanah operasionalnya. Melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1), PLN menggandeng Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser untuk melakukan pengukuran tanah secara masif di dua kecamatan, yakni Kuaro dan Long Ikis.

Kegiatan yang telah bergulir sejak Senin (20/4/2026) lalu ini bertujuan untuk memperkuat kepastian hukum aset kelistrikan melalui tertib administrasi pertanahan. Langkah ini dinilai krusial agar seluruh data bidang tanah milik negara tercatat secara akurat, jelas, dan sesuai regulasi.

Di Kecamatan Kuaro, tim gabungan berfokus pada pengukuran untuk pemecahan sertifikat yang mencakup tiga wilayah, yakni Desa Rangan, Desa Modang, dan Desa Sandelay. Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Long Ikis, petugas melakukan pengukuran prakadastal di Desa Kerta Bhakti, Desa Olung, dan Desa Tajer Mulya.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa aspek legalitas aset adalah fondasi utama dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan yang aman serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagi PLN, aset kelistrikan tidak boleh berada dalam kondisi yang abu-abu. Setiap bidang tanah harus memiliki kejelasan data, batas, dan dasar administrasi yang kuat," tegas Basuki dalam keterangan resminya, Minggu (17/5/2026).

Basuki menambahkan, penguatan administrasi pertanahan ini bukan sekadar urusan internal korporasi, melainkan bentuk tanggung jawab PLN dalam menjaga aset negara yang digunakan demi kepentingan hajat hidup orang banyak.

"Administrasi yang jelas memberikan kepastian hukum. Hal ini penting agar proses pembangunan dan pengelolaan infrastruktur kelistrikan ke depan dapat berjalan lebih lancar dan aman," imbuhnya.

Dalam prosesnya di lapangan, tim PLN UPP KLT 1 dan Kantah Kabupaten Paser menerapkan verifikasi yang ketat. Petugas tidak hanya mengambil data ukur, tetapi juga melakukan pemeriksaan fisik batas bidang tanah, verifikasi dokumen pendukung, hingga pencocokan data yuridis bersama pihak terkait.

Data-data yang dihimpun secara presisi tersebut nantinya akan menjadi landasan utama dalam proses penerbitan dokumen prakadastal serta pemecahan sertifikat tanah milik PLN.

Melalui akselerasi ini, PLN UIP KLT berkomitmen memastikan seluruh infrastruktur kelistrikan di Kabupaten Paser berdiri di atas legalitas hukum yang kokoh. Langkah preventif ini diharapkan mampu meminimalisasi konflik sosial-hukum di kemudian hari, sekaligus menopang penyediaan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya