Utama
berita pln pln kalimantan pln samarinda 
Gandeng Komisi Informasi, PLN UIP KLT Dituntut Lebih Transparan Kelola Proyek Listrik
SELASAR.CO, Samarinda - Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan BUMN kembali menjadi sorotan. Guna memastikan tata kelola informasi berjalan sesuai aturan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) mendatangi Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (6/05/2026).
Kedatangan tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PLN ini bertujuan untuk mengonsultasikan standar pelayanan serta pendokumentasian informasi publik agar lebih akuntabel dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro menyatakan, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik, terutama dalam mengawal proyek-proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kami ingin memastikan pengelolaan informasi publik di internal berjalan sesuai ketentuan. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi upaya agar masyarakat bisa memahami kebijakan dan proses pembangunan yang kami lakukan," ujar Raditya.
Berita Terkait
- Jamin Keandalan Listrik, PLN Grup Kaltimra Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital dengan Polda Kaltim
- Perkuat Aspek Legalitas, PLN UIP KLT Amankan Sertipikat HGB 4 Tower SUTT 150 kV di Kotabaru
- Amankan Proyek Strategis di Perbatasan, PLN Gandeng Kejaksaan Kawal Pembangunan SUTT 150 kV Tidang Pale–Malinau
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim, Sencihan, menekankan bahwa PLN harus mampu menjadi contoh badan publik yang tidak menutup-nutupi informasi strategis. Menurutnya, fungsi PPID harus diperkuat agar masyarakat bisa mendapatkan akses informasi dengan cepat dan tepat tanpa birokrasi yang berbelit.
“PLN harus bisa menjadi contoh dalam menghadirkan pelayanan informasi yang transparan dan mudah diakses. Menjaga keterbukaan itu bukan hanya mengejar penilaian (status informatif), tapi soal bagaimana membangun kepercayaan publik,” tegas Sencihan.
Senada dengan hal tersebut, General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Komisi Informasi ini diharapkan dapat meminimalisir sengketa informasi di masa depan. Menurutnya, informasi yang dikelola secara profesional akan membantu warga memahami latar belakang setiap program pembangunan listrik di wilayah Kalimantan.
Melalui audiensi ini, PLN UIP KLT berkomitmen untuk mengoptimalkan layanan PPID sebagai ujung tombak transparansi perusahaan, sekaligus sebagai bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good governance) yang berorientasi pada kepentingan publik.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

