Utama
berita bpn kasus ganti rugi lahan bandara apt pranoto samarinda bandara apt pranoto lahan bandara samarinda 
BPN Samarinda Mengaku Siap Lakukan Overlay Peta Soal Ganti Rugi Lahan Warga di Bandara APT Pranoto
SELASAR.CO, Samarinda – Polemik ganti rugi lahan warga di kawasan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda menegaskan bahwa dalam proses ganti rugi lahan 1994 silam, pihaknya hanya berperan dalam proses pengukuran lahan, sementara penentuan nilai ganti rugi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Samarinda, Resdy Anggi Yuniarti, menjelaskan bahwa pada 26 September 2025 pihaknya bersama Kanwil BPN Provinsi, DPRD Kaltim, dan Dinas Perhubungan telah melakukan hearing bersama warga terkait tuntutan ganti rugi lahan. Dari pertemuan itu disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan dan overlay peta untuk memastikan luas lahan yang diklaim warga.
“BPN membantu dalam proses pengukuran. Warga yang mengklaim tanahnya bisa menunjukkan patok batas, lalu kami ukur dan hasilnya diserahkan ke Pemprov,” ujar Resdy, saat ditemui Selasar pada Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, hingga kini belum ada jadwal resmi turun ke lapangan karena masih menunggu koordinasi dari DPRD Kaltim dan instansi terkait. “Jadwal peninjauan harus melibatkan semua pihak, bukan hanya BPN. Karena itu perlu musyawarah lanjutan sebelum turun,” jelasnya.
Resdy juga menyoroti aspek teknis di lapangan, seperti kewajiban pemilik tanah memasang patok. Namun, pemasangan patok harus seizin pihak Bandara APT Pranoto demi keselamatan penerbangan.
Terkait anggaran ganti rugi, Resdy menegaskan bahwa BPN tidak menentukan nilai pembayaran. “Pada saat pembayaran tahun 1995, penilaian dilakukan oleh Tim 9 dengan sumber dana dari APBD Provinsi. BPN hanya mengukur bidang tanah yang terkena, lalu menyerahkan hasilnya ke Pemprov,” katanya.
Dengan demikian, BPN menegaskan posisinya sebagai lembaga teknis yang mendukung proses pengukuran, sementara keputusan nilai ganti rugi dan alokasi anggaran tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sebagai informasi, sebelumnya Kuasa Hukum warga, Made Subagio, mengungkap saat ini dirinya telah mendampingi 30 orang pemilik tanah yang memiliki masalah serupa. Proses ganti rugi yang berlangsung tanpa transparansi jadi salah satu penyebabnya.
“Banyak penyerahan ganti rugi yang tidak jelas. Pakai sistem preman, sehingga warga terima saja,” ujarnya mengenang situasi sebelum era reformasi. Masyarakat waktu itu, lanjutnya, lebih memilih pasrah demi melihat daerahnya maju, meski harus kehilangan tanah warisan keluarga.
Namun, seiring berjalannya waktu, perubahan luas area pembangunan justru menimbulkan masalah baru.
“Awalnya pembangunan bandara membutuhkan tanah sepanjang 750 meter dan lebar 4 kilometer. Tapi menjelang pembayaran, karena tidak ada dana dari pemerintah provinsi, luasnya berkurang menjadi 500 meter,” jelas Made.
Perubahan itu membuat banyak warga kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka. Sertifikat hak milik yang telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk inventarisasi aset negara tidak dapat diambil kembali. “Sertifikat itu diserahkan kepada BPN, tapi sampai sekarang tidak bisa diambil. Kami sudah seperti mengemis meminta data itu,” tambahnya.
Made mengelompokkan persoalan ini dalam tiga kluster besar:
1. Kluster pertama: Sertifikat sudah diambil pemerintah, sebagian tanah dibayar, sebagian lagi tidak. Total ada 24 orang yang terdampak.
2. Kluster kedua: Sertifikat masih di tangan warga, belum dibayar, tapi tanah sudah dipagar karena dianggap masuk kawasan bandara. Ada 6 orang dalam kategori ini.
3. Kluster ketiga: Masalah di pintu masuk bandara yang sudah dilakukan tukar guling berdasarkan Surat Perjanjian Kesepakatan (SPK) gubernur, namun hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

