Utama

update terbaru status lahan perum. korpri samarinda perumahan korpri loa bakung 

BPKAD Kaltim Sebut Alih Status HGB ke SHM Perum Korpri Sedang Berjalan di Pusat



Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. Foto: Selasar/Boy
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir. Foto: Selasar/Boy

SELASAR.CO, Samarinda - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses pengurusan peralihan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga Perumahan Korpri (Perum Korpri) Samarinda terus berjalan. Pemerintah provinsi saat ini telah menyelesaikan seluruh dokumen teknis yang diperlukan.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan bahwa materi teknis terkait aset Perum Korpri tersebut telah dilaporkan kepada jajaran pimpinan daerah dan siap dipresentasikan di tingkat pusat.

“Saat ini kita sudah merampungkan materi teknis untuk kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan saya sudah laporkan ke Pak Gubernur, Wagub, dan Bu Sekda. Sekarang kita menunggu jadwal dari Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN,” kata Ahmad Muzakkir, Kamis (25/6/2026).

Terkait mekanisme alih fungsi lahan dari HGB ke SHM di lingkungan pemerintah provinsi, Muzakkir menjelaskan bahwa regulasi tersebut umumnya memiliki beberapa skema khusus, termasuk dalam hal ganti rugi jika lahan tersebut diambil alih oleh negara. Namun, untuk kasus spesifik Perum Korpri ini, Pemprov Kaltim memilih untuk berkoordinasi penuh dengan pemerintah pusat terlebih dahulu.

Ia belum mau berkomentar jauh mengenai keputusan akhir dari perubahan status hukum tanah tersebut, mengingat kewenangan mutlak berada di tangan kementerian terkait.

“Nah untuk yang kasus Perum Korpri ini ya mekanisme kita sampaikan ke kementerian dulu lah ya, tapi kita tunggu. Saya belum bisa banyak komentar berkaitan itu karena nanti kan kebijakannya dari pusat, penerapan aturannya juga dari pusat. Kita hanya bagaimana menjalankan selesai mekanisme tentang pengelolaan barang milik daerah kita,” imbuhnya.

Muzakkir juga menepis kekhawatiran warga Perum Korpri yang menilai proses pengalihan aset ini berjalan di tempat atau tidak mengalami progres. Ia memastikan bahwa Gubernur Kaltim turun langsung mengawal kebijakan ini secara resmi dan prosedural.

“Surat sudah kita sampaikan, jadi tidak benar kalau mekanisme tidak berjalan. Tetapi, kan mekanisme koordinasi lintas kementerian antara pemerintah kan ada aturan protokolernya, ada surat-menyuratnya. Nanti kita tunggu. Kan tidak bisa hanya non-formal, tapi kan secara formal juga disampaikan,” pungkas Muzakkir.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya