Kutai Kartanegara
Disnakertrans Kukar PHK di Kukar Pemkab Kukar 
Disnakertrans Kukar Buka Pelatihan Vokasi bagi Warga Terdampak PHK
SElASAR.CO, Kutai Kartanegara – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong masyarakat terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mengikuti program pelatihan vokasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertrans Kukar, Dendy Irwan Fariza, mengatakan program tersebut ditujukan bagi masyarakat terdampak PHK yang ingin meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kembali ke dunia kerja.
“Program pelatihan bagi masyarakat terdampak PHK ini difasilitasi sepenuhnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaksanaannya melalui BPP dan Rinda,” ujar Dendy, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, Disnakertrans Kukar saat ini mengidentifikasi sekitar 3.000 masyarakat yang terdampak PHK. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui kanal informasi yang telah disampaikan Disnakertrans melalui media sosial.
Berita Terkait
Jenis pelatihan yang tersedia cukup beragam, salah satunya pelatihan pemeliharaan dan perawatan pendingin udara atau AC. Peserta yang lolos seleksi juga mendapatkan sejumlah fasilitas selama mengikuti pelatihan.
“Peserta mendapatkan uang harian, makan siang dan sertifikat pelatihan,” jelasnya.
Dendy mengatakan kuota peserta tidak dibatasi secara khusus. Namun, seluruh pendaftar tetap akan melalui proses seleksi sebelum ditetapkan sebagai peserta pelatihan.
Selain itu, peserta memperoleh uang saku meski tidak mendapatkan fasilitas asrama. Peserta dapat pulang setiap hari, sedangkan bagi yang membutuhkan tempat menginap tersedia guest house dengan biaya sekitar Rp150 ribu.
Adapun pendaftaran berlangsung 25 September hingga 7 Oktober 2026. Selanjutnya, wawancara dijadwalkan pada 12–13 Oktober, pengumuman 14 Oktober, daftar ulang 15 Oktober, dan pelaksanaan pelatihan pada 20–23 Oktober di Samarinda.
Dendy mengajak masyarakat terdampak PHK memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menambah kompetensi melalui program yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bagi masyarakat terdampak PHK dipersilakan mengikuti program pelatihan vokasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ADV/SLR/Kukar)
Penulis: Farid
Editor: Awan

