Kolom

Karhutla karhutla kalimantan cara atasi karhutla kalimantan kalimantan karhutla 

Kebakaran Hutan 2026 Bukan Takdir yang Tak Bisa Diatasi



Akademisi FISIP Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Adri Patton, M.Si. (foto IST)
Akademisi FISIP Universitas Mulawarman, Prof. Dr. Adri Patton, M.Si. (foto IST)

Oleh: Prof. Dr. Adri Patton, M.Si
Ketua Harian ICDN | Dewan Pakar PDKT | Akademisi FISIP Universitas Mulawarman

Krisis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 tercatat sebagai yang terburuk dalam 11 tahun terakhir. Secara ekologis, Super El Niño yang diperkuat Indian Ocean Dipole (IOD) positif memang menciptakan kerentanan biofisik yang ekstrem: hutan dan gambut kita kering kerontang. Namun, cuaca hanyalah pemicu, bukan penyebab utama. Penyebab utamanya adalah manusia yang menyalakan api, dan cara kita mengelola lahan yang masih sangat buruk.

Ketika 74 persen titik panas (hotspot) terkonsentrasi di wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit, pertambangan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), kita tidak bisa lagi menyebutnya "bencana alam murni". Dari kacamata ilmu administrasi publik, inilah kegagalan sistemik tata kelola ekologis, sekaligus eksternalitas negatif dari model pembangunan ekstraktif. Persoalan mendasarnya adalah timpangnya fungsi pengawasan dan tumpulnya instrumen hukum dalam menekan moral hazard, yakni kecenderungan korporasi berani berisiko karena tahu bebannya akan ditanggung orang lain.

Hukum yang tajam ke bawah

Sejak krisis karhutla berulang, pemerintah menempuh kebijakan pelarangan mutlak melalui instrumen hukum, tanpa menyediakan alternatif yang memadai. Akibatnya hukum terasa tumpul ke korporasi besar, tetapi tajam ke bawah. Yang dihukum adalah kemiskinan: para peladang subsisten yang memenjarakan dirinya sendiri dalam perjuangan sesuap nasi.

Padahal akar masalahnya bukan 0,5 hektar ladang masyarakat, melainkan pengeringan ekosistem gambut ribuan hektar oleh korporasi sawit dan tambang. Secara proporsional, total kebutuhan lahan untuk sistem gilir balik masyarakat (sekitar 2,4 hingga 5,6 juta hektar) jauh lebih kecil daripada luas konsesi sawit dan HGU di Kalimantan. Masalah ini diperparah oleh tumpang tindih dengan lahan adat yang tergerus ekspansi korporasi. Ruang gerak peladang makin sempit dan waktu pemulihan tanah makin singkat.

Patologi kelembagaan: administrasi "pemadam kebakaran"

Penanganan karhutla kita terjebak dalam pola fire-fighting administration: ad-hoc, reaktif, dan musiman. Kita seperti pemadam kebakaran dadakan, baru bergerak setelah api membesar dan asap tebal muncul. Padahal kemarau panjang dan kebakaran hutan datang setiap tahun, dan seharusnya manajemen antisipatif sudah disiapkan jauh-jauh hari.

Ada dua persoalan kelembagaan. Pertama, koordinasi antaragensi. Kehadiran KLHK, BPGMN, BNPB, TNI/Polri, dan pemerintah daerah kerap memicu tumpang tindih kewenangan (overlapping mandates) dan kekosongan akuntabilitas (vacuum of accountability). Kedua, defisit kapasitas di tingkat lokal. Kalimantan Timur, termasuk poros Samarinda, sering menjadi korban decentralization paradox: daerah menanggung beban ekologis dari izin konsesi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Secara normatif, kebijakan zero-burning dan sanksi administrasi sudah tersedia. Namun dalam praktik di tingkat street-level bureaucracy, penegakan hukumnya asimetris. Tindakan represif menyasar pelaku kecil, sementara pengawasan terhadap pengeringan kanal gambut oleh pemegang konsesi besar masih lemah. Penyegelan konsesi korporasi setelah api membesar membuktikan bahwa ex-ante regulation, yaitu pencegahan sejak awal, belum berjalan efektif.

Barang publik yang gagal dilindungi

Asap karhutla yang kaya partikel PM2.5 adalah wujud kegagalan negara melindungi hak dasar warga atas udara bersih. Sekolah ditutup, penerbangan dihentikan, dan beban biaya kesehatan akibat ISPA membengkak. Semua itu adalah biaya ekonomi-sosial yang ditanggung publik akibat kelalaian tata kelola di sektor swasta.

Asap tidak berhenti di batas peta

Angin membawa asap dari Kalimantan dan Sumatra sampai ke Malaysia, Singapura, Brunei, hingga Thailand. Warga negara tetangga ikut sakit dan ekonominya terganggu, sehingga protes dan ketegangan diplomatik sulit dihindari. Indonesia pun sering dinilai kurang tegas menjaga hutannya, padahal sebagian besar titik api berada di area izin perusahaan.

Fenomena Transboundary Haze Pollution ini menggerus reputasi internasional kita dalam tata kelola lingkungan global. Indonesia memang telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), tetapi implementasinya tersandera prinsip ASEAN Way yang menganut nonintervensi. Diplomasi lingkungan harus bergeser dari wacana normatif menuju mekanisme akuntabilitas bersama, termasuk penerapan hukum ekstrateritorial terhadap korporasi multinasional yang terbukti berkontribusi pada titik api.

Dari tanggap darurat ke tata kelola yang adaptif

Untuk keluar dari siklus krisis yang berulang, kebijakan harus bertransformasi dari emergency response menuju adaptive and responsive environmental governance. Ada empat langkah.

Pertama, melembagakan restorasi ekologis secara permanen. Badan seperti Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) tidak boleh pasif. Restorasi hidrologis, melalui pembasahan kembali (rewetting) dan penyekatan kanal, harus menjadi kriteria mutlak dalam pengawasan AMDAL serta perpanjangan HGU dan PBPH.

Kedua, menerapkan transfer fiskal berbasis ekologi (TAPE/TAKE). Pemerintah pusat perlu memberi insentif khusus berbasis kinerja lingkungan kepada daerah yang berhasil menekan titik panas dan mempertahankan kawasan konservasi gambut.

Ketiga, menegakkan hukum berbasis corporate criminal liability. Perusahaan yang terbukti membiarkan konsesinya terbakar harus menghadapi sanksi tegas, dari pemulihan lahan secara paksa (mandatory land restoration) hingga pencabutan izin operasi. Audit kepatuhan sarana-prasarana pemadam kebakaran korporasi harus dilakukan berkala dan transparan kepada publik.

Keempat, memperkuat collaborative governance berbasis masyarakat (CBOs). Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) harus diubah dari sekadar relawan pemadam menjadi instrumen utama pengelolaan sumber daya berbasis komunitas. Traktor mini dan insentif teknologi pembukaan lahan tanpa bakar harus menjadi prioritas alokasi Dana Desa.

Model Pentahelix: lima aktor, satu ekosistem

Penguatan collaborative governance ini paling tepat dijalankan lewat Model Pentahelix, strategi yang komprehensif dan realistis untuk Kalimantan dan Indonesia. Dalam kajian administrasi publik, model ini membagi kolaborasi ke dalam lima unsur (AB-C-G-M): Academics, Business, Community, Government, dan Media. Setiap aktor saling mengisi, sehingga pencegahan karhutla tidak lagi dibebankan murni kepada pemerintah atau masyarakat lokal.

Government: enabler dan regulator. Pemerintah membuat kebijakan, menyediakan anggaran, dan menegakkan aturan. Aksinya mencakup insentif fiskal melalui Dana Desa bagi desa yang mempertahankan status "Bebas Api"; sarana fisik skala besar seperti pompa air berkapasitas besar, material sekat kanal, dan traktor mini untuk kelompok tani; serta jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga yang mengelola lahan secara berkelanjutan.

Academics: pusat pengetahuan dan inovasi. Akademisi menyediakan data saintifik, riset terapan, dan teknologi murah. Aksinya mencakup Early Warning System berbasis satelit dan sensor kelembapan gambut real-time yang mudah diakses warga lewat aplikasi ponsel; riset dan edukasi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta pengomposan limbah vegetasi menjadi pupuk organik atau biochar; dan pendampingan bagi MPA di tingkat kelurahan dan desa.

Business: penyedia sumber daya dan infrastruktur. Dunia usaha, khususnya korporasi sawit dan tambang, memikul tanggung jawab sosial-lingkungan (ESG/CSR) dan pencegahan internal. Aksinya mencakup dana CSR untuk alat berat gratis (traktor atau ekskavator mini) bagi warga sekitar konsesi agar bisa membuka kebun tanpa membakar; tim pemadam dan sekat bakar internal di batas konsesi, disertai larangan keras mengeringkan kanal gambut di luar batas konsesinya; serta peran sebagai off-taker, pembeli hasil pertanian non-bakar dari desa binaan.

Community: garda terdepan. Masyarakat dan CBOs menjadi eksekutor lapangan, pendeteksi dini, dan pengawas berbasis kearifan lokal. Aksinya mencakup menjadikan MPA dan kelompok tani kelembagaan desa yang formal, terlatih, dan berinsentif atau berhonorarium tetap, bukan relawan sementara; memanfaatkan patron sosial-keagamaan lokal (tokoh adat, tokoh agama, ketua RT) untuk mengampanyekan larangan membakar dari sudut norma sosial; dan membentuk tim peronda darat yang melakukan respons cepat dalam 30 menit pertama saat kepulan asap kecil terdeteksi.

Media: kesadaran publik dan pengawasan. Media, jurnalisme warga, dan platform digital menjamin transparansi dan diseminasi informasi yang cepat. Aksinya mencakup publikasi indeks kualitas udara (PM2.5) dan peta hotspot secara berkala agar warga selalu siaga; kontrol sosial melalui pemberitaan dan pengawalan proses hukum terhadap korporasi pembakar lahan secara objektif; serta penyebarluasan kisah sukses "Desa Bebas Api" sebagai praktik baik bagi daerah lain.

Dengan Pentahelix, penanganan karhutla tidak lagi bertumpu pada pendekatan top-down ketika pemerintah memerintah warga, melainkan menjadi ekosistem yang saling menguntungkan (win-win collaboration). Pemerintah terbantu karena beban pemadaman di hilir berkurang drastis. Perusahaan terlindungi dari api liar yang merembet ke konsesinya sekaligus memenuhi kewajiban ESG. Masyarakat memperoleh akses alat pertanian modern tanpa harus membakar, insentif ekonomi, dan lingkungan bebas asap. Akademisi dan media memastikan seluruh proses berjalan ilmiah, akuntabel, dan transparan.

Meredakan gejala atau menyembuhkan penyakit

Krisis karhutla 2026 adalah cermin ketimpangan relasi antara akumulasi kapital dan perlindungan ekologis. Mengandalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan water bombing hanyalah meredakan gejala, bukan menyembuhkan akar penyakit.

Kebakaran hutan yang selama ini menjadi siklus tahunan, bukanlah takdir yang tak bisa diubah. Hanya dengan kemauan politik (political will) yang kuat untuk mereformasi tata kelola pertanahan, memulihkan ekosistem gambut secara permanen, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, Indonesia, khususnya Kalimantan dan sekitarnya, dapat keluar dari belenggu krisis ekologis yang mengancam keberlanjutan lintas generasi.

Berita Lainnya