Kutai Kartanegara

Aniaya Anak Tiri  Penganiayaan Penganiayaan di Kukar Kembang Janggut pemukulan 

Sadis, Ayah di Kembang Janggut Aniaya Anak Tiri Hingga Meninggal Dunia



SELASAR.CO, Tenggarong - Seorang ayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial R (28), tega menganiaya anak tiri laki-lakinya yang masih berusia 8 tahun, hingga berujung kematian.

Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 September 2022 malam lalu. Waktu itu, pelaku (ayah tiri) sedang bertengkar dengan sang istri (ibu korban). Namun, korban yang sedang tidur turut jadi sasaran. Korban dibangunkan dan ditanya, apa kah ingin ikut ibu kandungnya atau pelaku.

"Suami kesal dan membangunkan anak tirinya. Didudukan (korban) dan ditanya, kamu ikut ayah atau bunda? Anak itu menjawab ikut bunda. Ditanya tiga kali, sampai anak takut dan merubah jawaban memilih ayah," ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon.

Emosi dengan jawaban sang anak yang berubah, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara membantingnya di atas kasur hingga terhempas. Bahkan, korban sampai kencing di dalam celana. Setelah itu, korban pun disuruh mandi untuk membersihkan dirinya. Namun, karena mandinya lambat, pelaku langsung memandikan korban. Pada saat dimandikan, korban terdengar sedang kesakitan, hingga suara seperti orang lagi muntah.

"Ibu korban yang mendengar, tapi tidak masuk (ke kamar mandi). Hingga akhirnya keluar (dari kamar mandi), korban dipakaikan pakaian. Tersangka masih kesal dan ditendang korban, hingga terhempas ke dinding. Lalu, dilanjutkan dipukuli pakai sapu lidi. Kejadiannya malam itu juga," ungkap Rihard.

Penganiayaan itu pun berhenti dan korban disuruh tidur bersama pelaku dan ibunya. Namun, pada saat itu korban tidak bisa tidur dan merintih kesakitan akibat penganiayaan tersebut. Pelaku pun merasa terganggu mendengar suara rintihan korban, hingga mengusirnya keluar dari rumah. Setelah beberapa menit kemudian, sang istri disuruh menjemput korban untuk kembali tidur di dalam rumah.

"Di rumah itu hanya ada mereka bertiga. Saat (korban) merintih kesakitan itu ditinggal tidur orangtuanya, karena sudah larut malam," kata Rihard.

Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WITA, pelaku terbangun dan melihat korban tidak bergerak. Dipanggil pun korban tidak merespon.
"Saat bangun anak itu sudah meninggal, tidak bernafas. Tersangka coba memanggil namanya dan memeriksa gerak-gerik korban, tapi tidak ada respon," jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, pelaku pun mengancam sang istri agar tidak memberitahu siapapun tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, setelah lima bulan berjalan, tepat pada tanggal 7 Febuari 2023 lalu, sang ibu mencoba memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia. Laporan itu direspon cepat oleh Polsek Kembang Janggut. Seorang saksi yang memandikan jasad korban pun turut dimintai keterangan oleh polisi.

"Minta keterangan istri dan saksi, seperti yang memandikan jenazah dan menjadi bukti, bahwa korban ada mengalami luka memar," terangnya.

Setelah mengumpulkan keterangan dari istri pelaku dan saksi, polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku untuk diamankan. Namun, pada saat ingin dilakukan penangkapan, pelaku sedang tidak ada di rumah dan kabur melarikan diri.

Setelah beberapa pekan, pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terlihat aktif di media sosial, yaitu platform TikTok. Kemudian Polsek Kembang Janggut langsung berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Kaltim untuk melacak keberadaan pelaku. Alhasil, pelaku diketahui sedang bersembunyi di kawasan Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Setalah mendapat data yang valid, jajaran Polsek Kembang Janggut bersama Satreskrim Polres Kukar berangkat ke Paser untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Di lokasi penangkapan, mereka dibantu oleh Tim Jatanras Polres Paser dan Polsek Kuaro.

"Digerebek di tempat keluarganya Desa Bekoso, Paser. Pada saat digerebek, tersangka sempat sembunyi diatas plafon dan kita imbau untuk menyerahkan diri. Lalu, kita lanjutkan penangkapan," ucap Rihard.

Saat ini pelaku sudah diamankan diruang tahanan Polres Kukar. Ia dijerat dengan pasal 76C UU nomor 35 tahun 2p14 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 80 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya