Hukrim

Penganiayaan  Masjid Al-Azhar Samarinda Pelaku Penganiaya  Penganiayaan di Masjid Al-Azhar Samarinda Polsek Samarinda Ulu 

Pelaku Penganiayaan 3 Anak di Masjid Al-Azhar Samarinda Diamankan Polisi



SELASAR.CO, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial MR. Pelaku ditangkap di Jl. Kedondong Dalam No. 38, RT 05, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, SH, MH, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024 kemarin

Penganiayaan terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 11.45 WITA di Jl. Kedondong Dalam, RT 07, Kelurahan Gunung Kelua, tepatnya di Masjid Al-Azhar. Dari informasi yang diperoleh korban seluruhnya masih anak-anak. 

“Korban, MFA dan MRA, melaporkan kepada orang tua mereka bahwa mereka telah ditampar sekali oleh pelaku, menyebabkan luka memar di pipi kanan dan kiri. Korban lainnya, RAR, juga melaporkan bahwa ia dipukul sekali di bagian kepala atas, menyebabkan pusing. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu,” ujar AKP Wawan. 

Berdasarkan laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MR. Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 KUHP.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya