Ragam

demo dprd kaltim demo uu kpk 

Larang Pelajar Demonstrasi Langgar Hak Konstitusional Warga Negara, Benarkah?



Pelajar  diamankan pihak kepolisian, Setelah berencana akan ikut berdemo
Pelajar diamankan pihak kepolisian, Setelah berencana akan ikut berdemo

SELASAR.CO, Samarinda – Unjuk rasa penolakan Undang-Undang KPK dan revisi KUHP digelar pada Senin (30/9/2019). Selain diikuti mahasiswa, terpantau sejumlah siswa yang masih menggunakan seragam SMA sederajat turut hadir dalam aksi tersebut.

Sebanyak 22 siswa diamankan oleh kepolisian di Islamic Center, karena akan mengikuti aksi di DPRD Kaltim. Pengamanan yang dilakukan ini merupakan pelaksanaan edaran Mendikbud Nomor 9 Tahun 2019, yaitu keterlibatan peserta didik dalam pelibatan dan peristiwa yang mengandung kekerasan. Setelah didata, para siswa pun kemudian dikembalikan kepada pihak sekolah.

Indra, Tim Hukum Aliansi Kaltim Bersatu, turut memberikan pendampingan kepada pelajar yang diamankan oleh kepolisian. Aliansi menyatakan menentang tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. "Kami menilai bahwa demonstrasi itu merupakan hak Konstitusional warga negara, baik itu mahasiswa dan pelajar," ungkap Indra.

Dirinya menyebut, sepanjang aksi demonstrasi yang mereka lakukan itu masih dalam koridor yang benar, tidak melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban umum maka hal itu masih dalam batasan yang wajar.

Terkait adanya dugaan pelajar yang tidak paham dengan aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi, pihaknya harus melakukan konfirmasi lebih lanjut. Namun, posisinya dalam kasus ini hanya melakukan pendampingan terhadap pelajar yang diamankan akibat akan mengikuti aksi.

Sementara itu, Adji Suwignyo, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda berpendapat, apa saja yang dilakukan oleh anak pasti ada penyebabnya. Oleh karena itu seharusnya pemberian sanksi tidak dilakukan secara pidana, seharusnya sanksi dilakukan oleh pihak sekolah.

"Hukuman yang mendidik itu contoh, ketika agamanya Islam, suruh mereka salat, membersihkan masjid, dan lain-lain. Pihak sekolah juga dapat melakukan diskusi dengan orang tua siswa, untuk membahas pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.

Usia di jenjang SMP hingga SMA memang sangat rentan dan labil, sehingga kecenderungan hanya ikut-ikutan dengan yang lain dalam mengikuti aksi tersebut pasti ada. Meski begitu, penyampaian pendapat oleh anak seharusnya tidak dibatasi. Namun proses penyampaian haruslah mementingkan aspek keamanan para siswa. Saat ini sebenarnya telah ada forum anak dari tingkat pusat hingga daerah, forum inilah menurutnya dapat digunakan oleh para pelajar untuk proses penyampaian pendapat.

"Sebenarnya dalam sistem pemerintahan saat ini ada wadah yang disediakan. Dalam forum tersebut telah ada tokoh anak yang dipilih langsung oleh mereka, nantinya jika ada perlu yang disampaikan sudah ada orang yang mewakili. Itulah jaringan yang seharusnya menyampaikan hak-hak anak yang dilanggar," ujarnya.

Konteks pembahasan revisi KUHP dan UU KPK, sebenarnya juga belum cocok jika disuarakan oleh para pelajar. "Harusnya fokus pada hak-hak anak yang dilanggar oleh undang-undang dan negara. Itu yang seharusnya wajib disampaikan oleh anak," tutur Adji.

Dirinya secara pribadi tidak sepakat dengan aksi turun ke jalan, yang dilakukan oleh pelajar. Hal ini didasari besarnya risiko bagi keselamatan, jika aksi tersebut berakhir ricuh. Hal ini pun menurutnya bukan bentuk pembatasan penyampaian aspirasi ke publik.

"Bayangkan jika nanti terjadi bentrok antara aparat kepolisian dan mahasiswa, pelajar mau ke mana? Ketika menjadi korban siapa yang akan disalahkan pasti kalau nggak polisi, ya pemerintah," ungkapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya