Ragam
seminar ikn 
IKN Pindah ke Kaltim, Warga Dayak Minta Lahan Adat
SELASAR.CO - Kondisi yang terjepit oleh keberadaan perusahaan kelapa sawit, pertambangan, dan hutan, membuat masyarakat adat Dayak meminta negara menyediakan lahan dan hutan adat bagi mereka.
Permintaan itu berupa lahan 5 hektar sebagai lahan adat tiap keluarga dan 10 hektar untuk hutan adat. Permintaan disampaikan dalam Seminar Nasional Kebudayaan Dayak dan Kontribusinya terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, di Kementerian PPN Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Dagut H Djunas, Wakil Bendahara Umum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) meminta pemerintah memberikan jaminan atas tanah dan hutan adat ini.
"Itu artinya bahwa masyarakat kita menginginkan bagaimana masyarakat kita mempunyai tanah 5 Ha tiap kepala keluarga yang diberikan sertifikat gratis oleh pemerintah. Dan setiap desa memiliki hutan adat minimal 10 ha yang juga diberi legalitas," katanya, dikutip dari Detik.com.
Djunas memaparkan, berdasarkan data yang ada, sebanyak 285 desa di Kalimantan Tengah telah menghilang. Desa itu tergantikan oleh perkebunan sawit. "Akibat itu masyarakat kita kurang lebih menurut data yang ada pada kami khusus 285 desa yang tinggal hanya desanya saja, itu semua perkebunan sawit dan itu membuat munculnya forum koordinasi Tani Dayak Misik, yang pada saat ini sudah dibentuk kelompok-kelompok di desa, sudah dibentuk ada 870 desa di Kalimantan Tengah dari 1.560 desa di Kalimantan Tengah," paparnya.
Memang, pihaknya menyadari masyarakat tak mampu mengolah lahan itu sendiri. Namun, lahan itu bisa dikerjakan bersama dengan investor.
"Maka tidak berlebihan masyarakat Dayak menuntut 5 ha tiap kepala keluarga diberikan sertifikat gratis dari 5 Ha dibuat produktif. Kita menyadari mungkin kita tidak mampu menggarap 5 ha tapi kehadiran investor bisa dibuat kerja sama sehingga masyarakat menghasilkan untuk kebutuhan hidupnya," jelasnya.
Terkait hutan adat, pihaknya ingin pemerintah menjamin 4 hak masyarakat adat yakni berburu, memungut hasil hutan, meramu, dan keperluan religius.
"Hutan adat minimal 10 Ha, kenapa mengingat di 285 desa sudah tidak ada lagi hutan adatnya kami berharap kebijakan hutan adat adalah pengakuan PBB di dalam hutan adat ada 4 hak masyarakat adat kita," tutupnya.
Artikel ini telah terbit di laman Detik.com, dengan judul Ibu Kota Pindah, Warga Dayak Minta Lahan 5 Ha/Kepala Keluarga
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Er Riyadi