Pariwara

dprd kaltim 

Lahan IKN di PPU Dikuasai Perusahaan, Komisi III DPRD Kaltim ke Bappenas



Hasanudin Mas'ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim
Hasanudin Mas'ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke Bappenas RI pada 18-19 Oktober 2019. Salah satu agendanya, membahas persiapan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim.

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan, pertemuan dengan Bappenas membahas pengamanan lokasi yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur IKN. "Yang kita perbincangkan hangat itu, ternyata tanah-tanah yang akan digunakan untuk lahan IKN kebanyakan punya perusahaan. Jadi tidak ada tanah masyarakat sebetulnya," ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang dimaksud berada di dalam kawasan Penajam Paser Utara (PPU). Tepatnya di Kecamatan Sepaku, Kelurahan Maridan, Desa Semoi Dua.

Sebagai langkah awal, penerbitan pergub hingga saat ini masih menjadi cara tercepat yang dapat dilakukan. Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Kaltim tengah membahas penerbitan peraturan gubernur yang mengatur pembatasan area lokasi IKN sebagai kawasan non-komersial. "Kita akan kunci melalui pemerintah daerah," terangnya.

HGU menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam Pasal 28 Ayat 1, disebutkan bahwa Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu. Pada pasal yang sama, dijelaskan juga HGU hanya akan diberikan terhadap tanah yang memiliki luas minimal 5 hektar. Sementara beberapa poin yang dapat membuat HGU bisa dihapuskan ialah jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi, dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir, dicabut untuk kepentingan umum, ditelantarkan, dan tanahnya musnah.

"Itu yang sedang kami bahas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, untuk mempertanyakan bagaimana statusnya itu. Karena itu masih dalam hak guna kan. Apakah nanti ada kompensasi atau bagaimana kami belum tahu," tutupnya. 

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya