Politik

pilwali samarinda kpu samarinda 

Calon Perseorangan Harus Kumpulkan 43.977 Dukungan, KTP PNS Tidak Diterima



Ihsan Hasani, Komisioner KPU Samarinda menunjukkan form dukungan calon perseorangan Pilwali Samarinda 2020
Ihsan Hasani, Komisioner KPU Samarinda menunjukkan form dukungan calon perseorangan Pilwali Samarinda 2020

SELASAR.CO, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda mulai melakukan sosialisasi tahapan-tahapan pemilihan wali kota (pilwali) 2020.

“Hari ini kita menyampaikan beberapa poin penting tentang syarat minimal dukungan perseorangan yang akan maju di Pilwali Samarinda 2020 mendatang dan persebarannya. Kemudian formulir dukungan yang akan digunakan oleh calon perseorangan,” ungkap Ihsan Hasani, Komisioner KPU Samarida, pada Senin (28/10/2019).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk daerah yang jumlah pemilihnya berada di rentang 500.000 – 1.000.000 pemilih, syarat dukungan calon perseorangannya adalah 7,5 persen.

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Samarinda pada pemilu 2019 adalah 586.356 jiwa.

“Minimal 43.977 dukungan untuk Samarinda sesuai dengan undang-undang,” kata Ihsan.

Jumlah dukungan itu berikutnya harus tersebar lebih dari 50 persen kecamatan yang ada di Samarinda, dalam ketentuannya dukungan minimal wajib di 6 kecamatan.

"Selain syarat minimal dukungan, ada juga syarat penduduk memberikan dukungan. Yakni, mereka telah terdaftar di DPT pemilu terakhir atau terdaftar di DP4 (daftar pemilih potensial). Apabila tidak terdaftar di DPT, bisa memberi dukungan dengan syarat memiliki KTP elektronik dan telah terdaftar secara administratif di wilayah Samarinda minimal satu tahun," ujar Ihsan.

Ada yang berbeda dalam formulir dukungan yang baru, yaitu pendukung wajib mengisi kolom pekerjaan. Ada beberapa pekerjaan yang tidak dapat memberi dukungan calon perseorangan, yaitu mereka yang bekerja sebagai TNI, Polri, PNS, penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu sampai ke jajarannya.

"Kenapa tidak boleh karena sudah ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya. Kalau nyoblos boleh tapi kalau dukung tidak boleh," ujarnya.

Waktu cukup panjang pun diberikan kepada para calon perseorangan untuk mengumpulkan persyaratan dukungan, yakni dari tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. KPU nantinya akan melakukan verifikasi faktual ke masyarakat atas formulir yang dikumpulkan.

"Ada 4 kandidat yang hendak daftar calon perseorangan telah berkonsultasi ke KPU Samarinda. Yaitu, dari tim Zairin Sarwono, tim Yusan-Prolita, tim Siti Qomariah, dan Parawansa Assoniwora," pungkas Ihsan.

 

 

Penulis: Fathur
Editor: Er Riyadi

Berita Lainnya