Ekobis

ump naik 

Pengumuman!! Ini Besaran Kenaikan UMP Kaltim 2020



Abu Helmi (kedua dari kiri) mengumumkan besaran kenaikan UMP Kaltim tahun 2020.
Abu Helmi (kedua dari kiri) mengumumkan besaran kenaikan UMP Kaltim tahun 2020.

SELASAR.CO, Samarinda – Pemprov Kaltim akhirnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020. Hal ini disampaikan oleh Abu Helmi, Asisten II Sekprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Kaltim). Di depan awak media, dirinya menyampaikan bahwa UMP Kaltim 2020 naik sebesar 8,51 persen.

"UMP Kaltim 2020 naik sebesar Rp 200 ribu dari Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378 per bulan. Kenaikan ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019," ujarnya.

Helmi menambahkan, bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMP Kaltim 2020 yang baru saja ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Diminta tanggapannya mengenai hal ini, Sukarjo, Ketua DPD Forum Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kaltim menerima keputusan tersebut. Meski saat ditanya berapa besaran upah yang diinginkan, ia menyebut masih berada jauh dari angka yang ditetapkan.

"Jadi kalau diminta seharusnya berapa, maunya Rp 5 juta. Tapi dalam penentuan upah ini kan ada regulasinya, yang harus dipenuhi. Tapi kalau ditanya maunya berapa, inginnya sebesar-besarnya," ungkapnya.

Reza, Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) Kaltim juga menyatakan menerima keputusan tersebut. Meski begitu, terdapat beberapa usulan yang akan Apindo sampaikan kepada Pemprov Kaltim. Salah satunya pembentukan klasterisasi upah.

"Artinya nanti perusahaan itu dibagi atas tiga yaitu, kecil, menengah, dan besar. Dari situlah nanti kita bisa membagi artinya yang besar ini katakanlah bisa 100 persen UMP, lalu yang menengah berapa, yang kecil berapa. Agar nantinya setelah UMP ditetapkan, dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya