Ekobis

ump naik 

Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 1 November, Ketua SBSI: Harusnya di Atas Rp 3 Juta



Para buruh di pabrik roti tengah bekerja
Para buruh di pabrik roti tengah bekerja

SELASAR.CO, Samarinda – Pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur, akan diumumkan besok, Jumat (1/11/2019) oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. Hal ini disampaikan Abu Helmi, Asisten II Bidang Ekonomi Setprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

Helmi berujar, selama pembahasan, UMP masih mengacu pada penetapan UMP 2019, karena UMP berlaku hingga akhir Desember 2019.

"UMP akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Kaltim, pada 1 November. Jadi kalau ada info besaran UMP, sebelum tanggal 1, itu bukan dari pemerintah," tegasnya.

Surat edaran tentang kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang menjadi acuan pembahasan upah minimum dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sudah sampai ke meja Gubernur Kaltim.

"Iya surat itu, mengenai penyampaian data inflasi dan PDB (produk domestik bruto) Nasional, UMP 2020 baru bisa diketahui setelah ditetapkan oleh Gubernur," jelas Helmi.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker), disebutkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan. Dampaknya, UMP naik rata-rata sebesar lebih dari 8 persen. Karenanya, bisa jadi besaran upah minimum akan mengalami kenaikan.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) disebut-sebut akan berada di angka Rp 2,98 juta pada 2020 mendatang, naik sekitar 8,51 persen dari UMP 2019 di Rp 2,74 juta. Meski mengalami kenaikan, namun angka tersebut dinilai para buruh masih belum pantas untuk memenuhi kebutuhan layak mereka.

Hal ini disampaikan, Amir P Ali, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltim. Ia mengatakan, meski mengalami kenaikan, seluruh unsur terkait baik dari buruh maupun pengusaha tidak perlu takut menghadapinya.

“Enggak perlu takut, hadapi saja. Kalau tidak sanggup bayar, laporkan,” tegas Amir.

Pasalnya, kenaikan yang akan ditetapkan wajib dilaksanakan, karena setiap tahun pasti UMP akan mengalami kenaikan. “Saya anggap itu masih sedikit. Seharusnya Rp 3 juta ke atas,” harapnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya