Ragam

umk samarinda ump naik 

Hore!!! Tahun Depan Gaji Pekerja Samarinda Minimal Rp 3,1 Juta



Ilustrasi pekerja kantoran
Ilustrasi pekerja kantoran

SELASAR.CO, Samarinda - Kabar gembira untuk kaum pekerja di Kota Tepian. Pasalnya tahun 2020 mendatang, Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda ditetapkan naik menjadi Rp 3,1 juta. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda Lujah Irang.

Dia mengungkapkan, angka tersebut berlaku untuk semua klasifikasi pendidikan, baik sarjana maupun SMA/sederajat. "Minimumnya segitu, baik SMA atau sarjana sama," imbuhnya.

Selanjutnya, angka tersebut bisa saja lebih tinggi tergantung perusahaan, sesuai dengan jenis dan sektor usaha yang dijalankan. Namun yang jelas, perusahaan tidak boleh memberikan gaji kepada karyawannya di bawah UMK yang sudah ditetapkan. Kenaikan UMK tersebut, kata Lujah, akan mulai diberlakukan pada Januari 2020 mendatang.

Dia menegaskan, perusahaan yang belum menerapkan UMK teranyar tersebut dapat diadukan ke Disnaker, karena melanggar aturan upah yang sudah disepakati.

Lebih lanjut, Lujah mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah dalam tahapan melakukan sosialisasi kepada setiap perusahaan yang ada di Samarinda.  "Kalau tidak sesuai UMK bisa dilaporkan. Karena termasuk pelanggaran," tandas Lujah.

Untuk diketahui, UMK Samarinda naik sebesar 8,5 persen dari yang awalnya Rp2,8 juta. Kenaikan UMK Samarinda ini menyusul dari kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kaltim yang dulunya berada  angka Rp2,7 juta. Berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.583/2019 tentang UMP Kaltim, ditetapkan UMP Kaltim tahun 2020 sebesar Rp2,9 juta. Naik Rp200 ribu dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, setidaknya ada 5 Kabupaten/kota di Kaltim yang kenaikan UMK nya sudah diresmikan oleh Gubernur Kaltim. Melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.609/2019, UMK untuk Balikpapan, Bontang, Kabupaten Berau, Kutai Timur dan Paser sudah ditetapkan.

 

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya