Hukrim

jaringan curanmor 

Pernah Kehilangan Motor? Coba Dicek, Puluhan Motor Curian Diamankan di Polresta Samarinda



Polisi menggelar barang bukti berupa puluhan motor curian di halaman Mako Polresta Samarinda.
Polisi menggelar barang bukti berupa puluhan motor curian di halaman Mako Polresta Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda – Tim Jatanras, Satreskrim Polresta Samarinda bersama Satreskrim Polresta Berau, pada Kamis (31/10/2019) mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor  (curanmor). Dari hasil pengungkapan ini, puluhan kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti digelar di halaman Mako Polresta Samarinda.

Petugas gabungan mengamankan dua pelaku, yakni Basri (39) sebagai eksekutor pencurian dan Mulyadi (45) yang menjadi penadah motor hasil curian. Keduanya diamankan di Jalan Berabai, di salah satu kebun sawit, Bengalon, Kutai Timur (Kutim).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 kendaraan roda dua berbagai merek dan jenis.

Menurut pengakuan Basri, dirinya mulai melakukan aksinya sejak awal tahun 2019 di 20 titik lokasi berbeda, di Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Berau. Ia beraksi seorang diri. Basri mengandalkan kejeliannya melihat kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor. Tak hanya itu, dia terkadang menggunakan modus berpura-pura meminjam motor, lalu membawanya kabur. 

Residivis yang pernah dipenjara tahun 2014 ini mengatakan, harga motor yang dia jual bervariasi, bergantung jenisnya. Namun, dia biasa mematok harga di kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta.

Saat akan diamankan petugas, Basri sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menembakkan timah panas di kaki sebelah kanannya.

"Banyak beraksi di Samarinda, lalu kirim ke Kutim untuk dijual. Ya, kadang saya kumpulkan dulu baru dikirim, tapi pernah juga saya bawa langsung kesana (Kutim)," ucap Basri.

Sedangkan Mulyadi yang merupakan penadah, mengaku telah membeli motor dari Basri sebanyak 15 unit. Motor tersebut nantinya juga akan dijual kembali olehnya. Rata-rata pembelinya yakni pekerja di perkebunan sawit.

"Jual kepada pekerja sawit, karena disana nggak ribet dan nggak diperiksa terkait kelengkapan surat suratnya," jelas Mulyadi.

Selain dua pelaku Basri dan Mulyadi, Satreskrim Polresta Samarinda juga mengamankan Sandy Pratama (26), pelaku curanmor yang kerap beraksi di Kota Tepian. Tercatat ada 11 lokasi berbeda menjadi tempatnya beraksi. Barang bukti empat unit motor ikut diamankan.

Saat beraksi, Sandy hanya bermodal gunting untuk memotong kabel stop kontak, lalu disambungnya kembali. Diketahui Sandy memang mahir dalam mengotak-atik kendaraan, karena dia pernah bekerja di salah satu bengkel di Samarinda.

AKP Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda menjelaskan, para tersangka merupakan dua jaringan curanmor yang berbeda.

Satu jaringan beraksi lintas kabupaten/kota, sedangkan jaringan yang lain hanya beraksi di kota Samarinda. "Jadi ada dua jaringan dengan tiga pelaku kita amankan, beberapa motor kita serahkan ke Polres Berau untuk proses penyidikan di sana," ungkapnya.

"Kasus ini masih kita kembangkan lagi. Bagi warga yang merasa menjadi korban, bisa datang ke Polres untuk mengecek kendaraannya, dengan membawa kelengkapan surat-surat dan berkasnya," tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya