Hukrim

Pria dan Istri Sirinya Jadi Pengedar 

Seorang Pria dan Istri Sirinya Jadi Pengedar Sabu di Samarinda Seberang



Pasangan suami istri ditahan di Polsek Samarinda Seberang karena menjadi pengedar sabu.
Pasangan suami istri ditahan di Polsek Samarinda Seberang karena menjadi pengedar sabu.

SELASAR.CO, Samarinda – Pasangan suami istri (pasutri) digelandang petugas ke Mako Polsekta Samarinda Seberang pada Sabtu (2/11/2019). Dari tangan keduanya, petugas kepolisian menyita belasan poket narkotika jenis sabu siap edar.
Peredaran ini terbongkar, setelah Unit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang menggelar cipta kondisi (cipkon) yang merupakan kegiatan rutin setiap minggunya di wilayah Samarinda Seberang. Tepatnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.


Pelaku bernama Anton (48) menunjukkan gelagat mencurigakan. Dia tampak ketakutan ketika kendaraannya, Honda Scoopy warna putih dengan pelat KT 6021 YS, dihentikan petugas. Ternyata, saat digeledah, ditemukan 1 poket sabu seberat 0,52 gram di dalam dashboard motornya.


Tak berhenti di situ, petugas mencoba melakukan pengembangan ke rumah Anton di Jalan HM Rifaddin, Gang Masjid RT 14, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Di sana, petugas mendapati seorang wanita yang merupakan istri siri Anton bernama Maymuna (36) tengah bersantai di dalam rumah.


Petugas menggeledah rumah pelaku dan berhasil mendapatkan 24 poket sabu di dalam dompet berwarna coklat di dalam kamar, milik Maymuna. Total dari 25 poket sabu pasangan pasutri yang diamankan itu seberat 18,14 gram bruto.


“Sistem mobile pada cipkon kali ini, kami berhasil mengamankan 1 tersangka. Setelah dikembangkan, ternyata istri pelaku juga terlibat dalam aksi jual beli sabu. Keduanya pengedar sekaligus pengguna,” ucap Kompol Suko Widodo , Kapolsek Samarinda Seberang.


Tidak hanya poket sabu yang berhasil ditemukan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni, 1 timbangan digital merk HARNIC, 2 sekop dari pipet plastik, 4 handphone, 2 bendel plastik clip kosong, potongan kertas warna merah pembungkus sabu, 1 buku catatan penjualan sabu, dan 1 staples. Semuanya ditemukan di dalam kamar pelaku.


“Kedua pelaku mengakui barang tersebut milik mereka. Saat itu juga keduanya kami amankan dan langsung dibawa ke kantor,” imbuhnya.


Menurut pengakuan pelaku, aktivitas mereka sebagai pengedar baru berjalan tiga bulan lalu. Dengan dibantu istrinya, Anton memasarkan barang tidak hanya di Samarinda, tapi juga sampai luar Samarinda. Anton menjelaskan, dia menjual dalam berbagai kemasan.


“Tergantung poketannya, karena beratnya beragam. Paling mahal dari poket ini diharga 1 juta, dan paling murah 200 ribu,” ungkap Anton.


Kini, pasutri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dengan mendekam di jeruji besi.
Suko berharap, sekecil apapun peredaran narkotika, harus segera diberantas. Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam membantu pemberantasaan penyalahgunaan barang haram tersebut.


“Sebab narkotika merupakan musuh kita bersama, maka mari kita bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di kota Tepian,” tutup Suko.

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya