Hukrim

Maling Kotak Amal 

Dua Maling Kotak Amal di Masjid Samboja yang Viral Diciduk Polisi



Kepolisian dari Polsek Samboja membekuk dua pelaku pencurian kotak amal
Kepolisian dari Polsek Samboja membekuk dua pelaku pencurian kotak amal

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kepolisian dari Polsek Samboja membekuk dua pelaku pencurian kotak amal yang dilakukan di dalam Masjid Istqlal Kelurahan Bukjit Merdeka, Kecamatan Samboja.


Kejadian ini viral di media sosial karena terekam cctv. Dari video yang beredar, salah seorang pelaku masuk ke dalam masjid, dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya, pelaku membuka kotak amal dengan cara merusak kunci gembok kotak amal, lalu mengambil semua uang di dalamnya.


Kapolsek Samboja, Iptu Reza Pratama R Yusuf mengatakan pelaku utama yang masuk ke dalam masjid merupakan anak di bawah umur. Sedangkan pelaku lainnya yang mengawasi sekitar, berusia 21 tahun. "Satu mengawasi dari luar, satunya mengambil," ujar Kapolsek.


Salah satu pelaku sempat diamankan warga terlebih dahulu. Setelah diinterogasi, pelaku yang diamankan warga menunjukan rumah pelaku utama. Kemudian petugas kepolisian melakukan penjemputan terhadap pelaku utama. "Saat kita mengamankan tersangka utamanya, tidak ada perlawanan," terang Reza.


Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu pahat dan uang sebesar Rp 57 ribu. "Yang diambil Rp 300 ribu, cuma sebagian uangnya sudah dibelanjakan," kata Reza.


Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Samboja. Untuk pelaku di bawah umur akan dititipkan kepada Dinas Sosial Kutai Kartanegara. Sedangkan pelaku yang berusia 21 tahun akan dilakukan proses hukum. Ia dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


"Pengakuannya baru sekali, cuma masih kita dalami, siapa tahu ada TKP lain," pungkas Reza.

 

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya