Hukrim
pasutri jual sabu 
Pasutri di Anggana Bisa Jual Sabu 20 Gram Per Bulan
Bukan menjadi petambak udang seperti banyak warga Anggana lainnya, pasangan suami istri ini punya mata pencaharian berbeda. MA dan SU, memilih menjadi pengedar narkoba di daerah muara sungai Mahakam itu.
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Polisi Sektor Anggana membekuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga mengedarkan narkoba di kawasan Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.
Pasangan suami istri berinisial MA dan SU berhasil diamankan di rumah kontrakan mereka di RT 17, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, pada Kamis (14/11/2019).
"Berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering terjadi peredaran narkoba," ujar AKP Tri Satria Firdaus, Kapolsek Anggana.
Setelah menerima informasi masyarakat, kemudian personel Polsek Anggana di-back up Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu," jelas Kapolsek.
Polisi berhasil mengamankan 13 poket sabu dengan berat 2,12 gram, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 680 ribu, dan sejumlah alat isap sabu.
"Sabu disimpan di dalam dua dompet berwarna pink," terangnya.
Kepada polisi, MA mengaku sudah satu tahun mengedarkan sabu. Sementara, tugas SU adalah mengambil barang di Samarinda dan mengemasnya menjadi poketan kecil untuk dijual.
“Dalam seminggu mereka bisa menjual 5 gram sabu di Anggana, jadi kalau sebulan 20 gram,” tutur Kapolsek.
Akibat perbuatan itu, kedua pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Anggana. Pelaku dijerat pasal 114Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan