Hukrim

pencabulan disetubuhi viral 

Disetubuhi Ayah Tiri, Siswi SMP di Loa Janan Hamil 6 Bulan



Pelaku yang menyetubuhi anak tiri saat diamankan di Polsek Loa Janan (Foto: Istimewa)
Pelaku yang menyetubuhi anak tiri saat diamankan di Polsek Loa Janan (Foto: Istimewa)

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kutai Kartanegara. Kali ini menimpa anak berusia 15 tahun yang duduk di kelas 3 SMP. Pelakunya merupakan ayah tiri korban.

Kejadian tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit perut karena sudah lama tidak mengalami menstruasi. Saat diperiksakan, ternyata korban sedang hamil 6 bulan. Kemudian korban mengaku kepada ibu kandungnya, bahwa ia telah disetubuhi ayah tirinya.

Mengetahui hal tersebut, ibu kandung korban langsung melapor ke Polsek Loa Janan, Senin (25/11/2019). Polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tuanya, di Kecamatan Palaran, Samarinda.

"Setelah ada laporan, hari Senin (25/11/2019) langsung ditangkap," tutur Kapolsek Loa Janan, Iptu Nursan. "Selama ini tidak ada ancaman dari pelaku, namun korban takut ngomong," imbuhnya.

Tindakan asusila pelaku pertama kali terjadi pada Maret 2019, di Kecamatan Loa Janan. Nafsu bejatnya tak terbendung setelah menonton video porno. Kemudian, melihat korban sedang tidur, pelaku langsung menyetubuhinya.

"Anaknya saat itu tidur, bapaknya nonton video porno," terang Kapolsek.

Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Saat itu ibu kandung korban sedang tidak di rumah, sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan.

"Anaknya tidak bisa melawan, namanya anak-anak," jelas Nursan.

Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Loa Janan, diancam dengan Pasal 76 D UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya