Ragam

musnahkan barang bukti 

Pemusnahan Ratusan Botol Miras dan Narkoba Hasil Sitaan di Samarinda



Ratusan botol miras dimusnahkan
Ratusan botol miras dimusnahkan

SELASAR.CO, Samarinda – Ratusan botol minuman keras (Miras), dan pil koplo serta sabu dimusnahkan di halaman Polresta Samarinda Kamis, (19/12/2019). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara menggilas minuman keras dengan alat berat. Sedangkan narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Barang yang dimusnahkan ini barang bukti dari berbagai perkara yang sudah terjadi di tahun 2019.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang, Dandim 0901/Samarinda Kolonel Kav Tomi Kaloko Utomo, Kepala Pengadilan Negeri Hongkun Otoh dan FKPD Samarinda yang lain. "Kita juga ada pemusnahan barang bukti, seperti sabu, pil ekstasi, dan minuman keras. Ini dilakukan untuk menghindari kriminalitas malam tahun baru," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman.

Pil Koplo dimusnahkan dengan cara diblender

Total jumlah barang bukti yang dimusnahkan seperti minuman keras sebanyak 1.813 botol serta 82 liter tuak. Sedangkan untuk narkoba jenis pil koplo sebanyak 569 butir dan 1.027,17 gram bruto sabu.  “Untuk minuman keras didapat dari warung-warung liar, tempat usaha yang tidak punya izin dan masyarakat yang terkena razia saat mabuk-mabukan. Sedangkan untuk pil dan sabu didapat dari penangkapan oleh satnarkoba,” tambahnya.

Pemusnahan ini dilakukan dalam rangka menyambut Natal 2019 dan tahun baru 2020. Dengan pemusnahan ini, diharapkan jumlah kasus kejahatan di Samarinda bisa mengalami penurunan. Masyarakat diminta untuk aktif berperan menjaga kondusifitas lingkungan sekitar dari berbagai aksi kejahatan.

 

Penulis: Mangir Titiantoro
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya