Hukrim
Badan Nakotika Nasional musnahkan barang bukti 
Sabu 1 Kg Hasil Penindakan di Jl PM Noor Dimusnahkan BNN Kaltim
SELASAR.CO, Samarinda – Badan Narkotika Nasional Kaltim (BNN) Kaltim memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (14/11/2019) pagi di Kantor BNN Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda. Barang yang dimusnahkan adalah 11 kantong plastik sabu seberat 1 Kg, atau tepatnya 1.027,39 gram bruto, dan dua kantong ekstasi sejumlah 200 butir dengan berat 83,18 gram bruto.
Barang bukti tersebut berasal dari empat pelaku yang diringkus di Jalan PM Noor, Kecamatan Sungai Pinang, pada 20 September 2019 lalu. Satu dari empat tersangka, yakni WN, harus meregang nyawa akibat peluru yang bersarang di bagian kepala. Sementara, satu tersangka berinisial AF saat itu berhasil melarikan diri.
Berkat kerja sama dan koordinasi antara BNNP Kaltim dan Polresta Kutai Timur, akhirnya tersangka AF berhasil dibekuk di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (21/10/2019) lalu.
AKBP Halomoan Tampubolon, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim, mengatakan, narkotika dari dua tersangka tersebut telah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor : 5906 / 0.4.11.3 / Enz.1 / 09 / 2019, tanggal 30 September 2019.
Berita Terkait
"Dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim, seluruh sample barang bukti dinyatakan positif mengandung methamphetamin dan MDMA, yang artinya barang tersebut terbukti jenit narkoba," ucap Tampubolon.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan BNN Kaltim
Menindaklanjuti hal tersebut, BNN Kaltim akhirnya melakukan tindakan dengan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika dengan menggunakan alat bantu, yakni blender, air, dan ember. Nantinya usai semuanya hancur, akan dibuang ke WC. Ada pula yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Saat ini, tersangka AF telah mendekam di tahanan BNN Kaltim. Sedangkan, dua wanita yang berada di dalam satu mobil yang sama saat penindakan tersebut, terbukti positif sebagai pengguna dan sedang menjalani rehabilitasi.
"Keduanya sedang dalam rehabilitasi di Balai Rehabilitasi. Mereka terbukti hanya sebagai pengguna," tutup Tampubolon.
Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan