Hukrim

Badan Nakotika Nasional musnahkan barang bukti 

Hasil Sitaan Sabu Bulan November Dimusnahkan



Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender
Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender

SELASAR.CO, Samarinda -  Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltim (BNNP) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika berjenis sabu hasil sitaan, Senin (2/12/2019) kemarin.

Pemusnahan barang bukti tersebut hasil sitaan dari tangan dua tersangka yakni Dedi Santoso alias Joker, dan Nasrul alias Asrul. Joker diamankan pada Jumat (8/11/2019) lalu sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Mohammad Hatta, Desa Handil III, RT 21, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, dengan barang bukti dua paket narkotika seberat 11,90 gram bruto.

Sedangkan Asrul diamankan Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 14.30 Wita, di Jalan Juanda No 79, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Barang buktinya sebanyak 24 kantong narkotika jenis sabu seberat 29,23 gram bruto dan dua kantong narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir seberat 3,43 gram bruto.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam closet.

AKBP Halomoan Tampubolon, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim mengatakan,  pemusnahan terhadap barang-barang haram tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, didapat dari 2 tersangka yang diamankan pada bulan November lalu. Semuanya kita musnahkan sambil disaksikan oleh pelaku. Bahkan pelaku ikut serta dalam proses memblender dan membuangnya,” ucap AKBP Tampubolon.

Dia juga menambahkan, pada proses pemusnahan kali ini, turut dihadiri dari perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, BPOM, serta Dinas Kesehatan (Dinkes). "Jadi, sebelum dimusnahkan, kami lakukan tes uji laboratorium terlebih dahulu," pungkasnya.

 

Penulis: Fatatul Fadillah
Editor: Awan

Berita Lainnya