Kutai Kartanegara
tanah longsor 
Penanganan Longsor Margasari Bukan Kewenangan Pemkab Kukar
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Penanganan jalan longsor di poros Tenggarong Loa Janan tepatnya di Dusun Margasari Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, bukan kewenangan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), karena status jalan tersebut merupakan jalan nasional. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.
Pemkab Kukar hanya bisa mengantisipasi jangan sampai ada kecelakaan di lokasi tersebut. Sehingga, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis sementara diimbau untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan.
“Tapi tentang treatment penanganannya masih kita harapkan secepatnya dilakukan,” kata Sunggono.
Dia menjelaskan, ada dua titik longsor pada wilayah tersebut, namun dari dua titik tersebut penanganannya berbeda. Menurut Sunggono satu titik ditangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), dan satu titiknya lagi ditangani Balai Wilayah Sungai (BWS).
Berita Terkait
“Itu semua sudah kita laporkan, karena penanganan beda, dan sudah kita sepakati penanganannya oleh mereka” ujar Sunggono.
Menurutnya, ketika bagian jalan sudah mengalami kerusakan itu merupakan wewenang BPJN. Namun, jika kerusakan hanya di bantaran sungai dan belum menyentuh badan jalan, maka kewenangan penanganannya berada di BWS. “Jadi dua titik tersebut ada yang di BWS ada yang BPJN,” tandas Sunggono.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Dari hasil pertemuan tersebut, BPJN sudah menganggarkan penanganan titik longsor itu. “Seingat saya sekitar hampir Rp 10 miliar,” sebutnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan