Hukrim

begal 

Fakta Baru Soal Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar



ZA usai menjalani sidang perdana (Foto: Istimewa)
ZA usai menjalani sidang perdana (Foto: Istimewa)

Kepribadian pelajar SMA yang membunuh begal, ZA (17) diungkap oleh tetangganya. Tetangga berinisial K mengatakan ZA adalah anak yang memiliki kepribadian baik. Tetangga K yang juga ikut sebagai saksi dalam persidangan, mengaku ZA anak yang cenderung pendiam.

"Anaknya pendiam dan setahu saya juga nurut sama orang tua."
"Selain itu kalau cangkruk sama teman-temannya biasa di Balai RW setempat," ujarnya, Senin (20/1/2020).

Ia juga menjelaskan, ZA tergolong anak yang aktif ketika ada acara kegiatan desa."Anaknya (ZA) aktif kalau ada kegiatan desa."

"Saat ada acara Agustusan, ia juga ikut berpartisipasi dan juga ikut membantu," tambahnya.

Selain itu dirinya juga mengaku bahwa pria begal yang ditusuk oleh ZA pernah melakukan pembegalan kepada dirinya.

"Tahun 2018 lalu saat bulan ramadhan lupa tepatnya tanggal berapa, saat itu saya pernah dibegal oleh pria yang ditusuk oleh ZA."

"Saat itu ia memalak saya dan meminta uang. Akhirnya saya kasihkan uang Rp 200 ribu."

"Untungnya pelaku menerima dan sepeda motor yang saya naiki tidak diambilnya," ungkapnya.

 

ZA memiliki Istri dan 1 Orang Anak

Kuasa hukum ZA Bhakti Riza ungkapkan kliennya tersebut sudah memiliki anak dan istri.

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," ujar kuasa hukum ZA, Bhakti Riza singkat saat dihubungi oleh TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Namun ia menjelaskan bahwa pihaknya kurang begitu mengetahui secara detail tentang hal tersebut.

"Dari informasi yang saya dapat katanya mereka itu dijodohkan."

"Kalau tidak salah saat ZA masih duduk di kelas 2 SMA," tambahnya.

ZA, ketika digelandang oleh petugas sesaat setelah diamankan.

Sidang lanjutan ZA

Sementara itu, sidang ZA dengan agenda tuntutan pada Selasa (21/1/2020) yang sedianya akan dimulai pada pukul 10.00 ternyata ditunda.

"Iya tadi jaksanya baru memberi kabar kalau sidangnya ditunda."

"Seharusnya dimulai jam 10.00 ternyata baru akan dimulai jam 15.00," jelasnya.

Rencananya memang sidang ZA sendiri akan digelar secara berurutan. Di mana pada Selasa (21/1/2020) sidang dengan agenda tuntutan. Rabu (22/1/2020) sidang dengan agenda pledoi. Selain itu, Kamis (23/1/2020) yaitu sidang dengan agenda putusan.

Sebagaimana diketahui kasus ZA yang membunuh begal karena melindungi sang pacar menjadi perhatian nasional. Bahkan Plt Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono sampai mengunjungi terdakwa di kediamannya. ZA pun diketahui menceritakan kronologi kejadian saat pembunuhan kepada begal itu terjadi.

 

Kronologi Penusukan

Saat mengunjungi terdakwa ZA di Malang, Hariyono mendengar kronologi kejadian dari ZA. Saat itu ZA didekati oleh dua orang begal dan dibawa ke tempat sepi. Sepeda motor dan handphone milik ZA dirampas oleh begal.

"Terdakwa bercerita, dia didekati oleh dua orang begal kemudian dibawa ke tempat yang sepi, dan kemudian terdakwa ini dimintai handphone dan sepeda motornya," kata Hariyanto, yang melansir dari Youtube Kompas TV.

Herannya, saat sudah merampas handphone dan motor dari ZA, pelaku begal berusaha memerkosa teman perempuan ZA.

"Tetapi dua orang yang melakukan tindak kriminal itu tidak hanya puas dengan sepeda motor dan hp milik korban."

"Mereka juga ingin memperkosa perempuan yang ingin bersama ZA itu," ungkap Hariyono.

Saat terjadinya tindak pemerkosaan itulah, ZA diam-diam mengambil sebuah pisau dan menusuk sang begal.

"Dari situlah kemudian ZA diam-diam mengambil pisau yang berada di jok sepeda motornya."

"Kemudian ZA yang dalam posisi berhadap-hadapan dengan begal yang hendak melakukan pemerkosaan, pisaunya itu ditusuk ke dada sang begal demi menjaga kemartabatan teman perempuannya," tegas Hariyanto.

 

Ternyata Ada 4 Begal

Bahkan menurut keterangan Hariyono yang didapat dari terdakwa, ada empat begal yang menghampiri ZA.

"Ada empat begal, yang dua itu menunggu agak jauh dengan jarak 150 meter, yang dua yang ada di dekat ZA," kata Hariyono.

Saat ZA menusukkan pisau, sebenarnya ada motor milik ZA yang menjadi penghalangnya. Namun saat begal yang hendak memerkosa temannya tertusuk, begal satu lagi melarikan diri.

"Ketika dia menusukkan pisau itu sebenarnya ada motor yang menghalangi, ketika tertusuk itulah teman yang satunya lari," imbuh Hariyono.

Hariyono pun berujar ia menyayangkan ZA tidak langsung melapor ke polisi.

"Sayangnya disitu terdakwa tidak segera menghubungi polisi kalau dia baru dibegal," ungkapnya.

Seperti diketahui, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan. Kasus penusukan yang dilakukan ZA sudah terjadi pada September 2019 silam. Menurutnya pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor. ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau.

Namun, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim.

Dikutip dari Tribunnews.com

Berita Lainnya