Hukrim

begal Pembegalan Liburan Polres Malang Pesta minuman keras 

Malangnya! Mau Liburan, Malah Dikepung 30 Begal



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Malang - Delapan orang dibekuk Polres Malang, Jatim, karena merampok pengendara Toyota Yaris pada 7 Agustus 2020 lalu. Kawanan begal itu melancarkan aksi dalam kondisi mabuk.

Mobil yang dirampok berisi dua orang yang berencana berlibur ke Kota Batu, Jawa Timur. Namun, ketika melewati perempatan Karangploso, Kabupaten Malang sekitar pukul 23.45 WIB, datang 30 orang begal dengan mengendarai sepuluh sepeda motor dan mobil pick up grand max.

"Jadi kurang lebih waktu itu ada 30 orang (ditangkap 8 orang) lebih pelaku. Mobil korban langsung diberhentikan. Mereka memeriksa identitas korban dengan mengecek kartu identitasnya," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar.

Setelah mengetahui identitas korban dari Surabaya, para pelaku tersebut kemudian mengambil barang berharga milik korban, seperti surat-surat berharga, handphone sampai dompet.

"Mobil korban juga dirusak dengan batu. Pelaku-pelaku ini mabuk, jadi tak terkontrol," katanya.  

Hendri mengatakan motif para tersangka ini melakukan perampasan barang-barang berharga kepada korbannya karena akan digunakan untuk pesta minuman keras.

"Alasan utamanya ya (barang rampasan) ingin dibuat mabuk kembali. Orang semua pelaku ini pengangguran," tuturnya.

Hendri menerangkan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Singosari untuk kemudian dilakukan penangkapan oleh polisi.

Akibat perbuatannya, kedelapan begal tersebut dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan juncto pasal 170 tentang pengeruskan barang milik orang lain dengan ancaman hukuman 6 sampai 9 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)

Artikel ini telah terbit di jpnn.com dengan judul: Ya Allah, Maksud Hati Mau Liburan Malah Dikepung 30 Begal di Jalanan Sepi

Berita Lainnya