Hukrim

Pembegalan Pelaku Begal  Begal di Samarinda Begal di Loa Janan Begal di Jembatan Mahulu Reskrim Reskrim Polsek Samarinda Seberang Polsek Samarinda Seberang 

Pelaku Pembegalan Seorang Wanita di Jembatan Mahulu Diringkus Polisi



SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap dua pelaku pembegalan pada hari Kamis (15/6/2023). Tersangka pertama adalah AM (25), seorang residivis kasus serupa, yang tinggal di jalan Sukarno Hatta gg Ikhlas. Sementara itu, tersangka kedua adalah GR (26), seorang warga jalan Gerbang Dayaku Kelurahan Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal pada tanggal 12 Juni di Jalan Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir. Saat ini, korban bernama Yiyin (29) sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis akibat luka-luka yang dialaminya di wajah dan seluruh tubuh.

"Setelah beberapa media sosial melaporkan kejadian ini, alhamdulillah, berkat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan beberapa saksi, tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan bahwa kedua pelaku ini mengikuti korban saat situasi sepi dan minim penerangan. Ketika tersangka dan korban berada bersebelahan, AM dengan cepat mengambil barang milik korban yang terletak di dashboard sepeda motor korban. Pada saat itu, korban berusaha melawan, tetapi ia terjatuh karena motornya tergelincir.

"Tersangka memanfaatkan kesempatan di lokasi tersebut karena situasinya sepi. Ketika korban melintas, mereka mengikuti korban dan melakukan penyergapan. Korban sempat berusaha mempertahankan handphone dan dompet yang ada di dashboard sepeda motornya, namun upayanya gagal karena motornya tergelincir dan akhirnya terjatuh," lanjutnya.

AM bertindak sebagai eksekutor, sementara GR adalah pengendara sepeda motor. Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (2) juncto 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Penulis: Yeftaloloi Tangibali
Editor: Awan

Berita Lainnya